Tekape.co

Jendela Informasi Kita

21 Lapak di Eks Lokalisasi Krengseng Dibongkar, Pemkab Sidoarjo Tuntaskan Penataan Kawasan

Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Drs. Yany Setyawan pimpin penertiban bersama 125 personel gabungan, terdiri dari anggota Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas PUBMSDA, hingga personel PT KAI Daop 8 Surabaya di eks Lokalisasi Krengseng Kecamatan Krian, Senin (3/8/2026). (ist)

SIDOARJO, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menuntaskan penataan kawasan eks Lokalisasi Krengseng, Kecamatan Krian, dengan membongkar 21 lapak warung yang masih berdiri, Senin (3/8/2026).

Pembongkaran dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menegakkan ketertiban umum.

Sebanyak 125 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 09.35 WIB.

BACA JUGA: PT Beton Cipta Labuan Plant Malingping Dukung Program Bang Andra, Percepat Pembangunan Infrastruktur dan Gerakkan Ekonomi Lebak Selatan

Mereka berasal dari Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Polsek Krian, Koramil Krian, Kecamatan Krian, Dinas Perhubungan, Dinas PUBMSDA, hingga PT KAI Daop 8 Surabaya.

Operasi dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan.

Sebelum pembongkaran dimulai, seluruh personel mengikuti apel yang dipimpin Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto.

BACA JUGA: Direktur WALHI Sulsel Tantang Kapolres Luwu dan Kapolda Ungkap Dalang Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat

Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penertiban tersebut merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses yang telah dilakukan pemerintah.

Menurut Novianto, pemerintah sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan, melakukan sosialisasi, hingga memberikan kesempatan agar bangunan dibongkar secara mandiri.

Karena masih terdapat bangunan yang tersisa, pembongkaran akhirnya dilakukan oleh tim gabungan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menata kawasan agar kembali sesuai dengan peruntukannya,” ujar Novianto saat apel.

Ia mengatakan, penataan kawasan Krengseng tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga menghilangkan aktivitas yang selama ini dinilai menjadi sumber penyakit masyarakat.

Menurutnya, penertiban tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran HIV/AIDS serta berbagai persoalan sosial lain yang selama ini melekat dengan kawasan eks lokalisasi tersebut.

Usai apel, petugas langsung bergerak menuju titik-titik bangunan yang masih berdiri. Alat berat mulai merobohkan sisa bangunan yang sebelumnya telah dibongkar sebagian oleh pemilik maupun penghuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini