Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jember Tertibkan Reklame Ilegal, Selaraskan Penataan Kota dengan Arahan Presiden

Petugas Satpol PP Jember bersama tim gabungan menurunkan papan reklame ilegal di kawasan Segitiga Emas, Kecamatan Sumbersari, Selasa (3/2/2026), sebagai bagian dari penertiban ruang publik dan upaya meningkatkan kepatuhan perizinan reklame. (ist)

JEMBER, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menertibkan papan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota, Selasa (3/2/2026) pagi.

Operasi yang digelar Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang itu dipusatkan di kawasan Segitiga Emas yang meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Perda sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah), khususnya terkait penataan ruang publik, keindahan kota, serta pengendalian reklame di sepanjang jalan protokol.

BACA JUGA: Muhammad Salim Basmin Pimpin Rapat Perdana, Dorong Sinergi Humas dan Media

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

Rakor itu dihadiri Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jember.

Dalam pidatonya, Presiden menekankan pentingnya menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional serta memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

BACA JUGA: Gus Fawait Janjikan Beasiswa untuk Santri dan Siswa Jember

“Saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu menjaga harta milik negara agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas,” ujar Presiden Prabowo.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Bambang Rudiyanto mengatakan, penertiban reklame tidak semata bersifat penindakan, melainkan juga bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berpotensi hilang akibat reklame tanpa izin.

“Penataan ini sejalan dengan arahan Presiden agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Reklame yang melanggar aturan merusak tata ruang dan berpotensi merugikan daerah,” kata Bambang.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran 4 x 6 meter yang masa izinnya telah habis sejak 2019 dan 2020.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian PAD dalam jumlah besar.

“Potensi PAD dari satu titik reklame tetap bisa mencapai sekitar Rp 13,5 juta per tahun. Jika izin berakhir sejak 2020, dalam enam tahun kerugian bisa mencapai Rp 94,5 juta per titik. Hari ini kami menindak tiga titik besar di dalam kota,” ujarnya.

Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan spanduk dan banner insidentil yang dipasang di pohon, tiang, dan bahu jalan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan, keselamatan lalu lintas, serta citra Jember sebagai pusat aktivitas publik.

Meski begitu, Bambang menegaskan bahwa penegakan aturan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan prinsip keadilan restoratif.

Pelaku usaha, kata dia, sebelumnya telah menerima teguran administratif dan pemanggilan resmi.

“Kami mengimbau pelaku usaha agar patuh. Jika izin habis, segera melapor. Jika ingin memperpanjang, silakan berkoordinasi dengan Bapenda dan DPMPTSP. Pemerintah terbuka dan siap memfasilitasi,” katanya.

Operasi penertiban ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember.

Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan dilakukan secara berkelanjutan dan diperluas ke seluruh kecamatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata ruang kota yang tertib, indah, dan berpihak pada kepentingan publik.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini