Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Istri Plt Sekda Gowa Diperiksa 5,5 Jam, Polisi Ungkap Isi Pemeriksaannya

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian. (ist)

GOWA, TEKAPE.co – Polisi mengungkap hasil pemeriksaan terhadap SF, istri Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa.

SF diperiksa terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dibuat Sekda Gowa nonaktif Andy Azis Peter alias AAP.

SF menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Gowa, Rabu (2/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar lima setengah jam.

BACA JUGA: Kapolres Palopo Tegas! Pembawa Papporo dan Provokator Tawuran Bakal Diproses Hukum

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan SF diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang dibuat Andy Azis Peter.

“Ada 30 pertanyaan ditanyakan sehubungan dengan laporan polisi oleh AAP terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik,” jelasnya saat ditemui wartawan, Rabu (2/9/2026) malam.

Alfian menyebut pemeriksaan terhadap SF dimulai sekitar pukul 14.30 Wita dan baru selesai pukul 20.00 Wita.

BACA JUGA: Status WA Berujung Laporan Polisi, Istri Plt Sekda Gowa Diperiksa Polisi

Salah satu hal yang digali penyidik adalah mengenai status WhatsApp yang pernah diunggah SF. Status tersebut kemudian diketahui telah dihapus atau ditarik kembali.

“Dari awal kami menanyakan sehubungan dengan laporan pelapor terkait status WhatsApp sempat di-upload pada status WhatsApp terlapor, yang kemudian diketahui dihapus atau ditarik kembali,” jelas Alfian.

Menurut Alfian, penyidik juga mendalami proses hingga status WhatsApp tersebut muncul. Termasuk meminta SF menjelaskan kronologi pengunggahan status tersebut.

Dalam keterangannya kepada penyidik, SF menyebut unggahan itu terjadi karena ketidaksengajaan.

“Menurut keterangan terlapor, ada sesuatu yang dianggap oleh terlapor di luar dari ketidaksengajaan,” bebernya.

Meski telah mendapatkan keterangan dari SF, polisi belum mengambil kesimpulan terkait laporan tersebut.

Penyidik masih akan mencocokkan keterangan SF dengan keterangan Andy Azis Peter selaku pelapor serta keterangan para saksi yang sebelumnya telah diperiksa.

Alfian mengatakan terdapat perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan saksi dengan keterangan yang disampaikan SF.

“Keterangan itu nanti akan kita pelajari kembali dan akan kami masukkan dalam materi gelar perkara,” ujarnya.

Polresta Gowa sebelumnya telah meminta keterangan dari dua saksi yang diajukan pihak pelapor.

Seluruh keterangan dan bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi bahan dalam gelar perkara. Dari gelar perkara tersebut, penyidik akan menentukan apakah kasus itu memenuhi dasar untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Rencana tindak lanjut penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mempelajari seluruh keterangan saksi berikut dengan bukti yang dihadirkan, untuk dapat tidaknya perkara ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Alfian.

Polisi memastikan setiap keterangan dan bukti akan dinilai berdasarkan fakta hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Kita akan melihat secara logika hukum, secara fakta hukum, apa sebenarnya yang terjadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, SF memenuhi panggilan penyidik Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dalam laporan yang dibuat Andy Azis Peter.

Pemeriksaan dilakukan di ruang penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polresta Gowa pada Rabu (2/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE yang dilayangkan Andy Azis Peter selaku Sekda Gowa nonaktif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini