Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kapolres Palopo Tegas! Pembawa Papporo dan Provokator Tawuran Bakal Diproses Hukum

Personel Polres Palopo meningkatkan patroli dan penjagaan di sejumlah titik yang rawan terjadi tawuran antarkelompok. (Dok: Polres Palopo)

PALOPO, TEKAPE.co – Kapolres Palopo, AKBP Arvin Hariyadi memperketat pengamanan di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi tawuran antarkelompok.

Langkah tersebut diambil menyusul masih adanya potensi bentrokan kelompok pemuda di beberapa wilayah Kota Palopo.

AKBP Arvin Hariyadi meminta seluruh personel meningkatkan patroli serta penjagaan secara menetap atau stationer di lokasi-lokasi yang selama ini kerap menjadi titik rawan.

BACA JUGA: Janda Lima Anak Laporkan Motor Hilang, Polres Taput Telusuri Terduga Pelaku

Sejumlah wilayah yang mendapat perhatian khusus yakni perbatasan Lingkungan Sangking, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua, kawasan Batas Palangiran/Buntu Datu, serta Kelurahan Lebang, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

Perintah tersebut juga berlaku bagi personel Brimob yang saat ini berpos di Mancani, Kecamatan Telluwanua.

“Menyikapi hal tersebut Saya perintahkan seluruh personel dan Brimob yang berpos di Mancani Kec. Telluwanua untuk meningkatkan patroli dan stationer di titik-titik rawan,” ucap AKBP Arvin Hariyadi.

BACA JUGA: Status WA Berujung Laporan Polisi, Istri Plt Sekda Gowa Diperiksa Polisi

Kapolres Palopo juga memberikan peringatan keras terhadap pemuda yang kedapatan membawa senjata rakitan, termasuk papporo, terlebih jika digunakan atau berkaitan dengan aksi tawuran.

Polisi juga akan membidik pihak-pihak yang diduga menjadi penghasut maupun provokator dalam perkelahian antarkelompok.

“Jika menemukan pemuda yang membawa sejenis senjata rakitan ( papporo ) maupun lainnya serta terlibat langsung ataupun terindikasi sebagai penghasut atau provakator dalam perkelahian kelompok, maka pihak Kepolisian akan mengambil tindakan yang tegas namun terukur,” jelasnya.

Arvin menegaskan, tindakan hukum tidak hanya menyasar pelaku yang terlibat langsung dalam tawuran. Mereka yang terbukti menghasut atau berperan sebagai provokator juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia menyebut ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP dan Pasal 262 KUHP, dengan ancaman pidana masing-masing 4 dan 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini