Dugaan Pelecehan Dosen UIN Palopo, Guru Besar UIN Makassar: Biarkan Hukum Bicara
MAKASSAR, TEKAPE.co – Dugaan pelecehan yang menyeret dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER memantik perhatian kalangan akademisi di Sulawesi Selatan.
Sejumlah pihak menilai perkara tersebut sebagai persoalan serius yang perlu disikapi dengan hati-hati, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Prof Qasim Mathar, menyebut kasus tersebut sebagai aib yang sebaiknya tidak menjadi bahan gunjingan di ruang publik.
BACA JUGA: Dosen UIN Palopo Bantah Lakukan Pelecehan, Klaim Bertindak atas Dasar Kemanusiaan
Namun, ia menegaskan, penanganannya tetap harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Dosen ER dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S atas dugaan perbuatan asusila yang diduga terjadi di sebuah ruko di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Sabtu 31 Januari 2026.
Dalam laporan awal, korban disebut mengalami tindakan tidak senonoh saat berada dalam kondisi tidak sadar.
BACA JUGA: Terseret Kasus Pelecehan, Oknum Dosen UIN Palopo Dinonaktifkan
“Sudah terlanjur menjadi perhatian luas. Pada titik ini, biarkan hukum yang berbicara,” kata Prof Qasim, Rabu (4/2/2026).
Ia juga mengutip ajaran agama tentang pentingnya menutup aib sesama. Namun, menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum ketika sebuah perkara telah memasuki ranah publik.
Dukungan atas Penonaktifan
UIN Palopo sebelumnya menonaktifkan sementara Prof ER dari seluruh aktivitas akademik terhitung sejak 1 Februari 2026.
Langkah tersebut dinilai Prof Qasim sebagai upaya menjaga situasi kampus tetap kondusif di tengah sorotan publik.
“Langkah itu bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, baik terhadap pelapor maupun terlapor,” ujarnya.
Prof Qasim mengingatkan, dugaan pelecehan di lingkungan perguruan tinggi bukan kali pertama mencuat di Sulawesi Selatan.
Ia menyinggung kasus serupa yang sebelumnya muncul di Universitas Hasanuddin dan Universitas Negeri Makassar.
Menurutnya, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab rektorat, melainkan seluruh unsur kampus, mulai dari dekanat, ketua jurusan, hingga satuan pengamanan.
“Universitas adalah sebuah sistem. Tidak bisa dilihat sebagai persoalan satu jurusan atau satu fakultas saja. Semua elemen bertanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan, meskipun dugaan pidana kelak tidak terbukti, dampak sosial dan moral dari kasus semacam ini tetap berpotensi mencoreng nama institusi.
“Sekadar berduaan di ruang tertutup, apalagi bukan muhrim, dari sisi etika sudah berdampak pada citra lembaga,” ujarnya.(*)



Tinggalkan Balasan