Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dugaan Pelecehan Dosen UIN Palopo, Guru Besar UIN Makassar: Biarkan Hukum Bicara

Ilustrasi pelecehan. (net)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Dugaan pelecehan yang menyeret dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo berinisial ER memantik perhatian kalangan akademisi di Sulawesi Selatan.

Sejumlah pihak menilai perkara tersebut sebagai persoalan serius yang perlu disikapi dengan hati-hati, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Guru Besar UIN Alauddin Makassar, Prof Qasim Mathar, menyebut kasus tersebut sebagai aib yang sebaiknya tidak menjadi bahan gunjingan di ruang publik.

BACA JUGA: Dosen UIN Palopo Bantah Lakukan Pelecehan, Klaim Bertindak atas Dasar Kemanusiaan

Namun, ia menegaskan, penanganannya tetap harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Dosen ER dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial S atas dugaan perbuatan asusila yang diduga terjadi di sebuah ruko di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Sabtu 31 Januari 2026.

Dalam laporan awal, korban disebut mengalami tindakan tidak senonoh saat berada dalam kondisi tidak sadar.

BACA JUGA: Terseret Kasus Pelecehan, Oknum Dosen UIN Palopo Dinonaktifkan

“Sudah terlanjur menjadi perhatian luas. Pada titik ini, biarkan hukum yang berbicara,” kata Prof Qasim, Rabu (4/2/2026).

Ia juga mengutip ajaran agama tentang pentingnya menutup aib sesama. Namun, menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh menghalangi proses penegakan hukum ketika sebuah perkara telah memasuki ranah publik.

Dukungan atas Penonaktifan

UIN Palopo sebelumnya menonaktifkan sementara Prof ER dari seluruh aktivitas akademik terhitung sejak 1 Februari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini