Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPRD Luwu Dorong Tambang di Sepanjang Sungai Suso Dikelola Legal, Masyarakat Diminta Hentikan Aktivitas Ilegal

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu membahas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Suso, di Ruang Musyawarah DPRD Luwu, Jumat (7/8/2026). RDP tersebut mendorong aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – DPRD Kabupaten Luwu mendorong pemerintah memfasilitasi masyarakat agar aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Suso dapat dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu yang membahas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sepanjang Sungai Suso. Rapat digelar di Ruang Musyawarah DPRD Kabupaten Luwu, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ketua Komisi III DPRD Luwu, Zeth Ida Paranteh, mengatakan DPRD pada prinsipnya siap memfasilitasi masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pada prinsipnya DPRD akan memfasilitasi masyarakat agar supaya melakukan aktivitas pertambangan sesuai dengan regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. DPRD siap mendampingi masyarakat dan menghimbau untuk tidak melaksanakan aktivitas yang ilegal,” kata Zeth saat dikonfirmasi media, Sabtu, 8 Agustus 2026.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut rapat internal Komisi III DPRD Kabupaten Luwu pada Senin, 3 Agustus 2026 yang membahas aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Suso.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali Baso Hidayat, Wakil Ketua DPRD Luwu Andi Mammang, Ketua Komisi III Zeth Ida Paranteh, Anggota DPRD Komisi III, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Kepala DLH Luwu, Muh Ikbal, perwakilan Dinas PUTR Luwu Irfan, ST, serta Camat Bajo Barat.

Sejumlah kepala desa juga hadir, yakni Kepala Desa Marinding, Kepala Desa Sampeang, Kepala Desa Tumbubara, Kepala Desa Saronda, Kepala Desa Kadong-Kadong, dan Kepala Desa Kadundung.

Selain unsur pemerintah dan pemerintahan desa, RDP tersebut turut dihadiri Direktur CV Mega Guna Lestari dan Direktur CV Alim Perkasa selaku pelaku usaha pertambangan galian C.

Sementara itu, Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali mengatakan RDP tersebut menegaskan posisi DPRD sebagai perwakilan masyarakat dalam mendorong pemerintah memberikan ruang dan fasilitasi agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan melalui jalur yang legal.

“Intinya giat RDP tadi menegaskan peran DPRD sebagai perwakilan masyarakat, mendorong pemerintah memfasilitasi masyarakat agar melakukan aktivitas pertambangan yang legal,” ujar Ahmad Gazali.

Melalui RDP tersebut, DPRD Luwu menekankan agar aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Suso tidak dilakukan secara ilegal dan masyarakat diarahkan untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai regulasi yang berlaku. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini