DPRD Lutim Ikut Kawal Sengketa Lahan Tiga Desa dengan PTPN, Minta Ada Kepastian
MALILI, TEKAPE.co – Sengketa lahan antara masyarakat Desa Mantadulu, Tawakua dan Taripa, Kecamatan Angkona, dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kembali mendapat perhatian DPRD Luwu Timur.
Sejumlah anggota DPRD Luwu Timur hadir dalam rapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mencari jalan keluar atas persoalan lahan yang telah berlangsung sejak 1994 tersebut.
Mereka yang hadir di antaranya Muhammad Iwan, I Wayan Suparta dan Abdul Halim.
Kehadiran wakil rakyat dalam pertemuan itu menjadi bagian dari upaya mendorong agar persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun tersebut tidak terus berlarut dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Persoalan lahan tersebut menyangkut masyarakat di tiga desa yang selama ini memiliki klaim dan dasar penguasaan masing-masing terhadap lahan yang menjadi objek sengketa.
Di satu sisi, PTPN mencatat sebagian lahan sebagai aset perusahaan berdasarkan proses tukar guling atau ruislag dengan Pemkab Luwu.
Di sisi lain, masyarakat menyatakan telah menguasai lahan sejak program transmigrasi pada 1977, dengan sebagian warga mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), maupun bukti penguasaan dan pengelolaan secara turun-temurun.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi tumpang tindih klaim yang belum menemukan penyelesaian final.
Dalam rapat yang dipimpin Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam di ruang rapat bupati, Selasa (15/9/2026), DPRD bersama pemerintah daerah, BPN, PTPN, unsur Forkopimda, pemerintah kecamatan dan desa, serta OPD terkait membahas kondisi dan langkah penyelesaian sengketa tersebut.
Bupati Irwan meminta agar pertemuan kali ini tidak kembali berakhir sebagai rapat tanpa keputusan.
Ia juga meminta PTPN memastikan adanya kewenangan dari jajaran perusahaan di Jakarta agar kesepakatan yang nantinya dibuat memiliki kepastian dan dapat ditindaklanjuti.
“Jangan terlalu banyak mengadakan pertemuan jika tidak didasari niat yang tulus. Maksudnya, bukan sekadar berkumpul, melainkan benar-benar menginginkan penyelesaian,” tegas Irwan.
Bagi DPRD Luwu Timur, persoalan tersebut memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang perlu mendapat perhatian karena menyangkut lahan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di tiga desa.
Ketidakjelasan status lahan berpotensi membuat masyarakat berada dalam kondisi tidak pasti, sementara sengketa yang tidak kunjung selesai juga dapat memicu persoalan di lapangan.
Hal itu diperkuat dengan pernyataan Wakapolres Luwu Timur, Kompol Hajriadi, yang menyebut gangguan keamanan terkait persoalan tersebut bukan lagi sekadar potensi.
“Jika dibiarkan berlanjut, kami khawatir situasi akan semakin memburuk dan merugikan kita semua, terutama masyarakat setempat,” katanya.
Karena itu, penyelesaian sengketa membutuhkan kejelasan dari seluruh pihak, termasuk terkait dokumen, status lahan, riwayat penguasaan, serta kewenangan pihak yang mengambil keputusan.
Pemerintah daerah kemudian menjadwalkan pertemuan lanjutan paling lambat 2 atau 3 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut diharapkan sudah menghadirkan keputusan dari Direksi maupun pimpinan PTPN di Jakarta. (*)





Tinggalkan Balasan