DPO Sejak 2017 Ditangkap, Polisi Ungkap Puluhan Kasus Curanmor di Bulukumba–Bantaeng
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Satreskrim Polres Bulukumba kembali membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada awal 2026.
Kali ini, tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan di sejumlah wilayah Kabupaten Bulukumba.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Resmob Satreskrim Polres Bulukumba dengan Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: Remaja 17 Tahun Ditangkap, Polisi Ungkap Rangkaian Pencurian Motor di Toraja Utara
Dua pelaku yang ditangkap berinisial SS dan ABD alias Aco. Nama terakhir diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali mengatakan, para pelaku diduga telah menjalankan aksinya sejak 2016, dengan lokasi yang kerap menjadi sasaran berada di Kecamatan Gantarang.
Selain itu, aksi serupa juga tercatat terjadi di Kecamatan Kindang, Rilau Ale, dan Ujung Bulu.
BACA JUGA: Terseret Kasus Pelecehan, Oknum Dosen UIN Palopo Dinonaktifkan
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri kurang lebih 100 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bantaeng,” ujar Muhammad Ali, Selasa (3/2/2026).
Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kabupaten Bantaeng.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekira pukul 02.00 Wita, setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya diungkap di Kabupaten Pangkep dan Bantaeng.
Di wilayah hukum Polres Bulukumba, tim menangani tiga laporan polisi, masing-masing dua laporan dari Kecamatan Gantarang dan satu laporan dari Kecamatan Rilau Ale.
Dari sembilan unit sepeda motor yang diamankan di Bulukumba, baru tiga kendaraan yang telah diketahui pemiliknya.
Enam unit lainnya masih dalam proses penelusuran untuk memastikan kepemilikan dan kemungkinan keterkaitan dengan lokasi kejadian lain.
Adapun kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Yamaha Mio Sporty hitam, tiga unit Yamaha Vega R hitam dan merah, satu unit Yamaha NMAX hitam, satu unit Honda Beat biru, satu unit Yamaha Mio M3 hitam, serta dua unit Yamaha Mio Soul GT hitam dan biru.
Seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Ditreskrimum Polda Sulsel yang digelar di Posko Resmob Polda Sulsel, Selasa (3/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Benny Pornika, didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng, serta dihadiri perwakilan Satreskrim Polres Bulukumba dan Polres Bantaeng.
Kompol Benny menjelaskan, pengungkapan tersebut berangkat dari total 11 laporan polisi, terdiri atas satu laporan Ditreskrimum Polda Sulsel, tujuh laporan Polres Bantaeng, dan tiga laporan Polres Bulukumba, dengan rentang waktu kejadian dari Juni 2025 hingga Januari 2026.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, empat pelaku lainnya masih berstatus DPO.
Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu kunci T, serta 35 unit sepeda motor dari berbagai merek.
Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.
Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.
(Sakril)



Tinggalkan Balasan