Tekape.co

Jendela Informasi Kita

DPO Sejak 2017 Ditangkap, Polisi Ungkap Puluhan Kasus Curanmor di Bulukumba–Bantaeng

Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Bulukumba mengamankan salah satu terduga pelaku curanmor saat penangkapan di Bulukumba, Rabu (28/1/2026) dini hari, sebagai bagian dari pengungkapan jaringan pencurian sepeda motor lintas daerah. (ist)

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni ABD (31), SL (38), SA (34), dan SS (32). Selain itu, empat pelaku lainnya masih berstatus DPO.

Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan meliputi satu unit mobil Toyota Avanza, satu kunci T, serta 35 unit sepeda motor dari berbagai merek.

Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.

Polda Sulsel bersama Polres Bantaeng dan Polres Bulukumba menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang.

(Sakril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini