Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Ditekan Batalkan Kenaikan Tarif Air, Pramono Anung: Coba Bandingkan dengan Sekitar Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. (ist)

JAKARTA, TEKAPE.co – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menanggapi santai desakan sejumlah pihak untuk membatalkan kenaikan tarif air bersih yang diberlakukan oleh PAM Jaya. Menurutnya, tarif air di Ibu Kota masih tergolong murah jika dibandingkan dengan wilayah penyangga.

“Silakan dicek, apakah tarif air di Jakarta lebih mahal dari Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi,” ujar Pramono, Senin, 14 April 2025.

Ia menyebut, dibandingkan dengan daerah-daerah penyangga, tarif air bersih di Jakarta masih kompetitif. “Kalau dibandingkan, harga kita ini masih jauh lebih murah,” katanya.

Namun, pernyataan Pramono itu tidak serta merta meredam kritik. Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, melalui Anggotanya Francine Widjojo, mendesak agar Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 yang menjadi dasar penyesuaian tarif segera dicabut atau direvisi.

Menurut Francine, kebijakan tersebut mengandung cacat formil dan materil. Ia mempertanyakan dasar hukum kenaikan tarif yang disebut tidak mengacu pada aturan sebelumnya.

“Kepgub itu tidak memiliki landasan yang kuat. Tidak ada Kepgub di 2023 yang mengatur batas atas dan bawah tarif air di angka Rp 21.000 sampai Rp 23.000 per meter kubik,” ucapnya.

Lebih jauh, ia menyoroti kesalahan klasifikasi pelanggan. Sejumlah penghuni apartemen dan kondominium yang seharusnya masuk dalam kategori hunian (Kelompok II), justru dikategorikan sebagai pelanggan industri dan niaga (Kelompok III), sehingga mengalami kenaikan tarif yang signifikan.

“Kenaikan tarif bagi mereka mencapai 71,3 persen, ini sangat memberatkan,” tegas Francine. Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan tarif batas atas berdasarkan UMP 2024, tarif air tidak boleh melebihi Rp 20.269 per meter kubik.

Salah satu kawasan yang terdampak parah adalah Ancol, yang disebut sebagai pelanggan besar sekaligus mitra PAM Jaya. Tarif tinggi yang dikenakan di kawasan tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas bisnis dan membebani warga yang tinggal di sana.

Francine mendesak agar Pemprov DKI segera merevisi Kepgub 730/2024 sebelum akhir tahun ini, agar tidak bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan dapat dimasukkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025.

“Air adalah kebutuhan dasar. Pemerintah tidak boleh memperlakukan air bersih sebagai komoditas biasa yang bisa seenaknya dinaikkan harganya,” ujarnya menegaskan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini