Cekcok Berujung Berdarah di Luwu, Petani Diamankan Usai Diduga Tebas Leher Warga
LUWU, TEKAPE.co – Seorang petani di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, diamankan polisi setelah diduga menganiaya warga menggunakan senjata tajam.
Terduga pelaku berinisial MI (27) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Luwu bersama personel Reskrim Polsek Larompong, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
MI diamankan sekitar satu jam setelah dugaan penganiayaan terjadi di Dusun Sitodong, Desa Babang, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
BACA JUGA: Kecam Kekerasan Wartawan Saat Liput Antrean BBM, Eks PWI Desak Polisi Usut dan Proses Pelaku
Korban berinisial B (45), seorang petani asal Kecamatan Larompong. Ia mengalami luka pada bagian belakang leher setelah diduga terkena sabetan senjata tajam.
Kanit Jatanras Polres Luwu, Ipda Hirsul, mengatakan polisi langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai penganiayaan tersebut.
“Setelah menerima informasi adanya dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam, tim langsung bergerak menuju lokasi. Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Luwu guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026) siang.
BACA JUGA: Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Husniah Talenrang Laporkan Penyidik Tipikor ke Propam
Berawal Korban Datangi Rumah Pelaku
Hirsul menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, insiden tersebut bermula ketika korban mendatangi rumah MI.
Saat itu, korban disebut dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Korban juga disebut berteriak dan menunjuk ke arah MI.
Tidak hanya itu, korban diduga membawa sebilah badik saat mendatangi rumah tersebut.
MI kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang.
Perselisihan antara keduanya pun terjadi hingga berujung dugaan penganiayaan.
“MI diduga mengayunkan parang ke arah belakang leher B hingga korban mengalami luka,” tambah Hirsul.
Setelah menerima laporan, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan MI.
Petugas juga menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Polisi Pastikan Kasus Diproses
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, mengatakan MI telah menjalani pemeriksaan awal.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk memastikan kronologi dan fakta hukum sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Dalam perkara ini, pelaku telah diamankan beserta barang bukti dan proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kekerasan, terlebih senjata tajam, ketika menghadapi persoalan.
“Kecepatan personel dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari pelayanan Polri. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam,” akunya.
“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan secara bijak dan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas alumnus Akpol tahun 2005 itu.
Saat ini MI masih diamankan di Mako Polres Luwu bersama barang bukti parang.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi serta fakta hukum dalam kasus tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan