Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Husniah Talenrang Laporkan Penyidik Tipikor ke Propam

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (ist)

GOWA, TEKAPE.co – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah penyidik Unit Tipikor Polresta Gowa ke Propam Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (25/9/2026) dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan Husniah maupun sejumlah saksi dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengatakan laporan itu diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan penyidik selama proses pemeriksaan.

BACA JUGA: Terungkap! 4 Rangkaian Kasus yang Menjerat Bupati Gowa, Ada Dugaan Aliran Rp850 Juta

Pihak Husniah juga meminta agar penanganan laporan tersebut mendapat perhatian dan pengawasan dari sejumlah lembaga, termasuk Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi III DPR RI.

“Bahwa pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami meminta Mabes Polri Cq. Kapolri, Kompolnas, Komisi 3 DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut,” kata Adhi Bintang dalam rilisnya.

Husniah Jadi Tersangka

Laporan ke Propam itu disampaikan pada hari yang sama dengan pengumuman penetapan Husniah sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri.

BACA JUGA: Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi PBG, Kortas Tipikor Periksa 30 Saksi‎

Polri menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025 hingga 2026.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kortas Tipikor, terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari penyidikan.

Peristiwa pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Peristiwa kedua terkait pembukaan gerai perbelanjaan di Kabupaten Gowa. Selanjutnya, perkara ketiga menyangkut pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring.

Sedangkan peristiwa keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino tahun 2025.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini