oleh

Buronan Interpol Kasus Narkoba, Imigrasi Bali Deportasi WNA Berkewarganegaraan Italia dan Australia

BADUNG, TEKAPE.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanwil Kemenkumham Bali, melakukan pendeportasian seorang warga negara asing (WNA) karena HIT red notice Interpol berinisial AS (32).

Proses pendeportasian kepada WNA yang memiliki dua kewarganegaraan, yakni Italia dan Australia dilakukan Minggu 19 Februari 2023, pukul 21.30 Wita.

Proses pendeportasian tersebut turut didampingi NBC Interpol Divhubinter Polri dan Polda Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan penolakan pemberian izin masuk, pemeriksaan hingga pendeportasian subyek red notice Interpol tersebut merupakan bukti sinergitas antar Lembaga Aparatur Penegak Hukum yaitu Divhubinter Polri, Polda Bali dan Imigrasi, Kemenkumham Bali dalam rangka pemberantasan kejahatan transnasional.

“Hasil koordinasi dengan Interpol Italia melalui NCB Divhubinter Polri AS dideportasi langsung ke negaranya untuk menjalani proses hukum,” ucap Anggiat Napitupulu, dalam jumpa persnya, Senin 20 Februari 2023.

Anggiat juga menjelaskan, bahwa proses Pemulangan subjek red notice Interpol tersebut dikawal dengan ketat oleh personel gabungan dari NCB Interpol Indonesia dan Ditreskrimum Polda Bali.

“Setibanya di Italia akan dilakukan proses handling over kepada Interpol Italia,” ujarnya.

Divhubinter Mabes Polri yang diwakili Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, bahwa pendeportasian AS ke Italia dilakukan secara kondusif guna mencegah perhatian yang berlebihan yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Pelaksanaan saat pendampingan juga dilaksanakan seperti biasa, agar tidak menimbulkan kegaduhan,” kata Anggaito. (Adi07)



RajaBackLink.com

Komentar