Bupati Pekalongan Tiba di Gedung KPK, Penyidik Periksa Sejumlah Pihak
JAKARTA, TEKAPE.co – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, telah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).
Fadia datang bersama orang kepercayaannya dan seorang ajudan yang turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang.
Ketiganya langsung menjalani pemeriksaan setibanya di kantor KPK.
BACA JUGA: Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Digiring ke Jakarta
“Pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sampai di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.22 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Budi mengatakan, tim penyidik KPK lainnya masih berada di Pekalongan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara paralel guna melengkapi kebutuhan penyelidikan.
“Tim juga saat ini sedang berada di Pekalongan untuk melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini, yaitu kepada pihak-pihak di dinas-dinas di Kabupaten Pekalongan,” kata Budi.
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri pihak lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut. KPK mengimbau agar mereka yang sedang dicari bersikap kooperatif.
“Tim saat ini juga masih terus melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait lainnya dan kami juga mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif,” ujar Budi.
“Sehingga dapat membantu dalam proses penanganan perkara ini sehingga jalannya proses penanganan perkara yang saat ini ada di tahap penyelidikan bisa berjalan secara efektif,” lanjutnya.
Fadia terjaring OTT KPK pada dini hari di Semarang.
Dugaan tindak pidana korupsi yang diselidiki berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” kata Budi.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai terperiksa.(*)





Tinggalkan Balasan