Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Pekalongan Terjaring OTT KPK, Digiring ke Jakarta

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kena OTT KPK. (ist)

PEKALONGAN, TEKAPE.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).

Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan bahwa Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak yang turut diamankan tengah dalam perjalanan menuju Jakarta.

“Benar, yang bersangkutan diamankan dalam kegiatan OTT dan saat ini dalam perjalanan ke Jakarta,” ujar Budi.

Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci perkara yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.

Detail konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, serta pihak-pihak lain yang turut diamankan, masih dalam proses pendalaman.

Sesuai prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Usai operasi tersebut, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Di antaranya ruang kerja Bupati Pekalongan serta lima dinas di lingkup Pemkab Pekalongan.

Sementara itu, sejumlah kendaraan dinas pejabat Pemkab Pekalongan terlihat terparkir di halaman Polres Pekalongan Kota pada Selasa pagi sekitar pukul 09.37 WIB.

Para pemilik kendaraan tersebut dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT.

Sedikitnya lima kendaraan berpelat merah terparkir di lokasi, yakni Toyota Rush G 1269 XB, Toyota Avanza G 1090 XB, Toyota Rush G 1223 XB, Toyota Rush G 84 B, serta Toyota Rush 1256 XB.

Dari luar kendaraan terlihat sejumlah barang milik pejabat, seperti pakaian dinas berwarna putih yang tergantung, tas bahu, serta topi berlogo Pemkab Pekalongan.

Selain kendaraan dinas berpelat merah, tampak pula beberapa kendaraan berpelat putih serta mobil dinas kepolisian yang terparkir di area tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara yang sedang ditangani.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini