Bupati Luwu Ajukan Dua Ranperda Perseroda Luwu Cemerlang, Bidik Peningkatan PAD
LUWU, TEKAPE.co – Bupati Luwu, H. Patahudding, menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) Luwu Cemerlang dan penyertaan modal daerah kepada DPRD Kabupaten Luwu, Selasa, 27 Oktober 2026.
Kedua rancangan regulasi itu disiapkan untuk memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) dalam mengoptimalkan potensi ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyerahan dua Ranperda tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Luwu. Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang dapat menjadi landasan pengelolaan usaha daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus membuka peluang kerja sama investasi dengan pihak ketiga.
Dalam penyampaiannya, Patahudding mengatakan penguatan kelembagaan BUMD menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas sumber pendapatan pemerintah daerah.
“Penguatan kelembagaan BUMD menjadi salah satu instrumen strategis yang dapat kita optimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ujarnya.
Menurut Patahudding, dinamika perekonomian dan tuntutan kemandirian fiskal mengharuskan pemerintah daerah lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru.
Perseroda Luwu Cemerlang direncanakan menjalankan sejumlah bidang usaha. Perdagangan besar bahan bakar minyak menjadi kegiatan utama, sedangkan bidang usaha lainnya mencakup perdagangan bahan makanan dan minuman, penyediaan tenaga kerja, persewaan kendaraan operasional dan alat berat, serta jasa kebersihan, keamanan, dan pemeliharaan gedung atau pabrik.
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap bidang-bidang usaha tersebut dapat memperluas aktivitas ekonomi, meningkatkan pemanfaatan potensi daerah, dan membuka peluang kerja bagi masyarakat.
Adapun Ranperda tentang penyertaan modal daerah disiapkan untuk mendukung struktur permodalan perusahaan agar kegiatan usaha dapat dijalankan secara terencana. Penyertaan modal itu juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendayagunakan aset daerah secara profesional.
Patahudding menegaskan bahwa pengelolaan modal daerah harus didukung perencanaan yang matang, analisis kelayakan usaha, serta penerapan prinsip tata kelola yang baik. Dengan langkah tersebut, investasi daerah diharapkan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan keuangan daerah.
Ia berharap DPRD Kabupaten Luwu membahas kedua Ranperda secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, kelayakan usaha, manfaat ekonomi, dan keberlanjutan pengelolaan perusahaan.
“Kami mengharapkan saran, masukan, dan pembahasan yang konstruktif dari seluruh anggota dewan agar kedua Ranperda ini dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum serta menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah,” katanya.
Patahudding juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan serta kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Melalui pembahasan kedua Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap pembentukan Perseroda Luwu Cemerlang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi landasan bagi pengelolaan usaha daerah yang berkelanjutan serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (hms)


<


Tinggalkan Balasan