Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi PBG, Kortas Tipikor Periksa 30 Saksi
JAKARTA, TEKAPE.co – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan menggelar perkara.
Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan keputusan menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka telah disepakati dalam forum gelar perkara.
BACA JUGA: Pelestarian Danau Matano Butuh Kerja Bersama, PT Vale Siapkan Program Kolaborasi
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Dalam penyidikan perkara tersebut, Kortas Tipikor Polri telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli.
De Deo menyebut sebanyak 30 saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa empat orang ahli.
BACA JUGA: Usai Rumah Jabatan dan Kantor Digeledah, Bupati Gowa Diperiksa soal Dugaan Pungli PBG
Keempat ahli tersebut berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka dilakukan beberapa hari setelah penyidik menggeledah rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa.
Penggeledahan berlangsung pada Senin (21/9/2026) dan dilakukan selama sekitar lima jam.
Penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
”Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Hernowo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik serta sejumlah perangkat elektronik.
”Dari hasil penggeledahan, telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang TPPU serta KUHP.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada periode 2025-2026. (*)





Tinggalkan Balasan