Terungkap! 4 Rangkaian Kasus yang Menjerat Bupati Gowa, Ada Dugaan Aliran Rp850 Juta
GOWA, TEKAPE.co – Kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Jumat (25/9/2026).
BACA JUGA: Bupati dan Wabup Sambut Kapolres Baru Luwu Timur di Sorowako
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Empat rangkaian itu berkaitan dengan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pembukaan gerai Indomaret, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, serta permintaan dana sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Berikut kronologi yang disampaikan penyidik:
BACA JUGA: Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi PBG, Kortas Tipikor Periksa 30 Saksi
1. Pengurusan KKPR Pengembang Perumahan
Rangkaian pertama berkaitan dengan proses pengurusan KKPR oleh pengembang perumahan.
Menurut penyidik, Sitti Husniah disebut meminta agar daftar pemohon serta hasil pembahasan KKPR dilaporkan kepadanya.
“Penyidik menemukan fakta bahwa Sitti Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan KKPR dilaporkan kepadanya,” kata De Deo.
Bupati Gowa kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta sejumlah uang kepada pengembang.
Besaran uang yang diminta disebut berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah yang akan dibangun.
Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyebut PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta.
Sementara PT Rencana disebut menyerahkan Rp50 juta.
Uang tersebut diduga diberikan kepada Sitti Husniah melalui perantara yang disebut merupakan pengemudi pribadinya.





Tinggalkan Balasan