Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi PBG, Kortas Tipikor Periksa 30 Saksi
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipikor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
”Telah dilakukan rangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan rumah jabatan Bupati Gowa dan Kantor Bupati Gowa oleh tim gabungan antara Kortas Tipikor Polri dan Polda serta Polresta Gowa,” kata Hernowo kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik serta sejumlah perangkat elektronik.
”Dari hasil penggeledahan, telah didapat beberapa dokumen fisik/konvensional dan dokumen elektronik,” tutur Hernowo.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang TPPU serta KUHP.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada periode 2025-2026. (*)





Tinggalkan Balasan