Desil DTSEN Naik, Ekonomi Warga Tak Berubah? BPS Toraja Utara Buka Jalur Pemutakhiran
RANTEPAO, TEKAPE.co – Perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai memicu keresahan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mengeluhkan peringkat kesejahteraan keluarganya yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Toraja Utara menegaskan bahwa desil bukanlah peringkat permanen.
Data tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran serta perkembangan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Kepala BPS Kabupaten Toraja Utara, Mansyur Madjang, menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan sejumlah indikator sosial ekonomi yang dibagi ke dalam 10 tingkatan.
Desil 1–4 menggambarkan kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif rendah, Desil 5–7 kelompok menengah, sedangkan Desil 8–10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif lebih tinggi.
Namun, persoalan muncul ketika perubahan posisi desil tidak sejalan dengan kondisi kehidupan warga sehari-hari. Ada masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak membaik, tetapi justru mengalami kenaikan desil.
Mansyur mengatakan, ketidaksesuaian tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembaruan data, bukan sekadar mengeluhkan perubahan peringkat.
“Bagi masyarakat yang mengeluhkan desil meningkat tidak sesuai kenyataan, perlunya memperbarui kembali data,” kata Mansyur saat dikonfirmasi, Jumat (6/11/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa data keluarganya tidak sesuai dapat mengajukan pemutakhiran melalui kelurahan atau lembang setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pengajuan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPS atau Dinas Sosial setempat. Berkas yang disiapkan harus dilengkapi foto ruang tamu rumah serta surat keterangan resmi dari kelurahan atau lembang.
Bukan Sekadar Ubah Desil
BPS mengingatkan, pemutakhiran DTSEN bukan mekanisme untuk meminta kenaikan atau penurunan desil sesuai keinginan masyarakat.
Penilaian kesejahteraan dilakukan dengan menggabungkan berbagai indikator. Karena itu, perubahan satu komponen data tidak otomatis mengubah posisi desil sebuah keluarga.
Indikator yang diperhitungkan antara lain kondisi fisik rumah, sumber air minum, kepemilikan aset, bahan bakar memasak, konsumsi listrik, komposisi anggota keluarga, pendidikan, pekerjaan, hingga kondisi kesehatan dan disabilitas.
Mansyur mencontohkan, adanya keluarga yang sebelumnya berada di Desil 1 kemudian tercatat di Desil 6 dapat berkaitan dengan data lama yang belum diperbarui.
“Beberapa keluarga yang semula di desil 1 tiba-tiba ada di desil 6, hal itu terjadi karena data lama yang belum diperbarui. Perlu diketahui, hasil verifikasi pembaruan data baru keluar tiga bulan setelah diajukan,” jelasnya.
Akurasi Data Menentukan Ketepatan Sasaran
Persoalan desil bukan sekadar soal angka atau peringkat dalam sebuah basis data. Akurasi DTSEN menjadi penting karena data sosial ekonomi digunakan sebagai salah satu rujukan dalam penentuan sasaran berbagai program pemerintah.
Ketika data tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, terdapat risiko keluarga yang membutuhkan justru tidak teridentifikasi secara tepat. Sebaliknya, keluarga yang kondisinya telah berubah juga berpotensi tetap tercatat dalam kelompok yang tidak lagi sesuai.
Karena itu, masyarakat di Toraja Utara diharapkan tidak hanya mempersoalkan perubahan desil, tetapi juga aktif memastikan data keluarganya benar dan mutakhir.
Di sisi lain, pembaruan data harus disertai proses verifikasi yang objektif dan transparan agar tidak sekadar menjadi urusan administrasi, melainkan benar-benar menghasilkan basis data yang mencerminkan kondisi masyarakat.
Sebab, ketepatan data merupakan salah satu fondasi penting agar kebijakan dan bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
Cara Mengajukan Pemutakhiran Desil DTSEN di Toraja Utara
Bagi masyarakat yang merasa data kesejahteraan keluarganya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, BPS Toraja Utara membuka ruang pengajuan pemutakhiran data melalui beberapa jalur.
Kepala BPS Toraja Utara, Mansyur Madjang, menjelaskan, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data dengan mendatangi kantor kelurahan atau lembang sesuai domisili.
Berikut alur pengajuannya:
- Datangi kantor kelurahan atau lembang. Warga menyampaikan permohonan pemutakhiran data kesejahteraan keluarga kepada pemerintah setempat.
- Siapkan dokumen persyaratan. Pemohon wajib membawa fotokopi atau dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Lengkapi bukti kondisi tempat tinggal. Pengajuan harus disertai foto ruang tamu rumah sebagai salah satu dokumen pendukung.
- Lampirkan surat keterangan pemerintah setempat. Pemohon juga harus menyertakan surat keterangan resmi dari pihak kelurahan atau lembang.
- Ajukan melalui jalur alternatif. Selain melalui pemerintah kelurahan atau lembang, masyarakat juga dapat mendatangi langsung kantor BPS atau Dinas Sosial setempat.
- Tunggu proses verifikasi. Data yang diajukan akan melalui proses pembaruan dan verifikasi. Menurut Mansyur, hasil verifikasi pemutakhiran data baru keluar sekitar tiga bulan setelah pengajuan.
Mansyur menegaskan, pengajuan pemutakhiran bukan berarti masyarakat dapat menentukan sendiri desil yang diinginkan. Perubahan peringkat tetap bergantung pada hasil penilaian berbagai indikator sosial ekonomi keluarga.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen dan informasi yang disampaikan benar-benar menggambarkan kondisi keluarga saat ini.
Penulis: Erlinuddin





Tinggalkan Balasan