BRI Palopo Bantah Penagihan Intimidatif, Tegaskan Collector Bekerja Sesuai Prosedur
Di satu sisi, GN mengklaim telah menyelesaikan tunggakan kredit selama empat bulan dan mempertanyakan mengapa aktivitas penagihan masih dilakukan setelah pembayaran tersebut.
GN juga sebelumnya menyebut pembayaran dilakukan melalui mekanisme auto debet sehingga semestinya dapat terbaca dalam sistem perbankan.
Di sisi lain, BRI menyatakan proses penagihan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan membantah adanya tindakan intimidatif.
GN sebelumnya telah mengadukan persoalan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia meminta regulator memeriksa aktivitas penagihan yang dialaminya dan memastikan proses tersebut sesuai ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
GN juga mengaku tengah mempersiapkan gugatan perdata dengan mencantumkan sejumlah pihak dari internal bank sebagai tergugat. (*)





Tinggalkan Balasan