BRI Palopo Bantah Penagihan Intimidatif, Tegaskan Collector Bekerja Sesuai Prosedur
PALOPO, TEKAPE.co – Tuduhan penagihan kredit secara intimidatif yang dilontarkan seorang nasabah berinisial GN terhadap salah satu bank pelat merah di Kota Palopo mendapat bantahan dari pihak bank.
Manager Cons BRI Palopo, Syaiful, menegaskan bahwa proses penagihan terhadap nasabah telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah tudingan GN yang sebelumnya mengaku mendapat penagihan dengan kata-kata bernada intimidatif, termasuk ancaman akan mengecat rumah sebagai tanda nasabah menunggak.
Padahal, penagihan dilakukan setelah nasabah membayar tagihan yang sempat menunggak.
BACA JUGA: Air Macet 2 Bulan, Sadam Sentil PDAM Palopo: Kemarau Bukan Alasan untuk Pasrah
“Berdasarkan hasil penelusuran, proses penagihan kepada nasabah telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Syaiful.
Menurut dia, hasil penelusuran internal BRI tidak menemukan adanya tindakan penagihan yang bersifat intimidatif sebagaimana yang ditudingkan nasabah.
“Oleh karena itu, informasi mengenai adanya tindakan penagihan yang bersifat intimidatif tidak sesuai dengan hasil penelusuran dan tidak berdasar,” tegasnya.
BACA JUGA: Nasabah Bank Pelat Merah di Palopo Klaim Ditagih Bernada Intimidatif Meski Tunggakan Sudah Dibayar
Namun, BRI juga menekankan bahwa aktivitas penagihan kredit merupakan bagian dari proses pengelolaan kewajiban nasabah.
Syaiful menyebut, penagihan tidak akan dilakukan apabila pembayaran kredit dilakukan tepat waktu sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati.
“Perlu kami sampaikan juga hal ini (penagihan) tidak akan terjadi jika pembayaran dilakukan tepat waktu sesuai perjanjian kredit,” ujarnya.
Dua Versi Berbeda
Pernyataan BRI tersebut membuat persoalan antara nasabah dan bank kini memiliki dua versi yang berbeda.
Di satu sisi, GN mengklaim telah menyelesaikan tunggakan kredit selama empat bulan dan mempertanyakan mengapa aktivitas penagihan masih dilakukan setelah pembayaran tersebut.
GN juga sebelumnya menyebut pembayaran dilakukan melalui mekanisme auto debet sehingga semestinya dapat terbaca dalam sistem perbankan.
Di sisi lain, BRI menyatakan proses penagihan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan membantah adanya tindakan intimidatif.
GN sebelumnya telah mengadukan persoalan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia meminta regulator memeriksa aktivitas penagihan yang dialaminya dan memastikan proses tersebut sesuai ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
GN juga mengaku tengah mempersiapkan gugatan perdata dengan mencantumkan sejumlah pihak dari internal bank sebagai tergugat. (*)





Tinggalkan Balasan