PUPR Luwu Ikuti Rapat Pembahasan Hasil Penataan Batas Defenitif Kawasan Hutan Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pembahasan Hasil Penataan Batas Defenitif Kawasan Hutan Kabupaten Luwu.
Rapat yang dilaksanakan di Hotel Borneo Belopa, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Senin, 15 November 2021. dihadiri oleh Ketua Tim Percepatan Pembangunan Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan, DR. Syamsu Rijal, Kabid Tata Ruang PUPR Luwu, Irfan, ST, Pihak Badan Pertanahan Luwu, Kabag Pemerintahan Setda Luwu, dan para Camat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Sulsel Bidang Kehutanan, Dr. Syamsu Rijal, memaparkan kondisi kerusakan kawasan hutan yang ada di wilayah kabupaten Luwu serta beberapa dampak yang telah di timbulkan.
“Saya mengajak seluruh stakeholder yang hadir untuk bersama-sama mengkampanyekan tata kelola hutan yang baik dan bijak serta senantiasa menjaga kelestariannya,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kadis PUPR Luwu, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT melalui Kabid Tata Ruang, Irfan, ST, dalam rapat mengatakan pertemuan ini untuk menetapkan batas wilayah kawasan hutan yang telah mengalami perubahan peruntukkan atau alih fungsi.
“Penetapan ini nantinya akan menjadi acuan dalam menyusun zonasi wilayah dengan tetap berdasar pada Rencana Induk Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu yang sudah ada,” katanya.
Diketahui rapat yang dilakukan ini, lantaran maraknya pembalakan hutan yang terjadi dalam satu dekade terakhir ditengarai menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir dan tanah longsor.
Di beberapa tempat, hutan juga mengalami degradasi akibat pembukaan lahan oleh masyarakat secara liar, baik untuk kepentingan industri, pertambangan maupun pengalihan fungsi.
Berdasarkan hasil kajian spasial yang di lakukan oleh Perkumpulan Jurnalis Lingkungan Sulawesi Selatan (Jurnal Celebes), selama kurun waktu 10 tahun terakhir, terjadi perubahan ekosistem hutan di wilayah Sulawesi Selatan secara signifikan.
Hal tersebut di sebabkan, selain oleh alih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan rakyat, juga karena adanya ekspansi pertambangan yang cukup besar.
Kondisi ekosistem hutan yang paling terancam oleh aktifitas pertambangan berada di wilayah Utara Sulawesi Selatan yaitu Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara dan Luwu Timur dengan luas mencapai 97.960 Ha.
Untuk diketahui, Khusus untuk wilayah kabupaten Luwu, berdasarkan Data Kawasan Hutan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019, luas Kawasan Hutan (KH) di Kabupaten Luwu adalah 96.335,55 Ha atau 32,60 % dari luas wilayah.
Kawasan ini sudah termasuk di dalamnya, Hutan Lindung (HL) seluas 72.635,73 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 3.245,53 Ha dan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 20.454,29 Ha.
Sementara dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2019 terkait Perubahan Kawasan Hutan di wilayah Kabupaten Luwu menunjukkan jika luas hutan yang mengalami perubahan peruntukkan ada seluas 8.362,70 Ha.
Selain itu, Hutan yang mengalami perubahan fungsi di Kabupaten Luwu juga ada seluas 1.010,88 Ha. (*/ham)
Tinggalkan Balasan