Pabrik Es Kristal di Makassar Disorot, Dinilai Ganggu Warga dan Izin Lingkunan Dipertanyakan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Aktivitas gudang dan pabrik industri es kristal, PT Mura Kristal, mendapat sorotan dari pengurus HMI Makassar Bidang Lingkungan Hidup.
Aktivitas perusahaan itu dinilai mengganggu warga setempat, karena pabrik itu berada di kawasan pemukiman warga, atau berada di luar kawasan industri yang telah ditetapkan pemerintah. Pabrik itu juga diduga tidak memiliki izin lingkungan.
Pabrik tersebut berlokasi di Jalan Teuku Umar, No. 296, Kelurahan Badoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Pengurus HMI Makassar Bidang Lingkungan Hidup, Erwin, dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Juli 2021, mendesak agar Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar menertibkan gudang atau pabrik industri es, PT Mura Kristal, yang beroperasi dalam area kota.
Ia menilai, Disperindag Makassar kecolongan atas berdirinya pabrik industri es kristal dan gas LPG yang Beroprasi dalam kota. Padahal, pabrik atau gudang tidak diperbolehkan berada dalam kota atau tidak boleh berada di kawasan pemukiman warga.
“Keberadaan pabrik itu sudah menyalahi aturan/UU Kementerian Perindustrian No: 3 THN 2014 dan Perda No. 13 THN 2009 Tentang Kawasan Pergudangan Terpadu & Melanggar Perwali No. 93 tahun 2005 Tentang Pengaturan Gudang/ pabrik dalam kota,” jelasnya.
Ia mengatakan, hal itu tidak boleh dibiarkan. Pemerintah wajib merelokasi pabrik itu ke kawasan industri yang sudah disediakan pemerintah.
“Pemerintah telah menertibkan puluhan gudang yang berlokasi dalam kota. Tapi satu dianatranya yang belum direlokasi, yakni pabrik es PT Murah Kristal,” tegasnya.
Erwin menegaskan, pabrik es yang belum direlokasi sampai sekarang, patut dicurigai ada oknum yang membekingi. Sebab harusnya, semua harus taat aturan. Pasalnya, sudah banyak laporan masyarakat, bawah pabrik itu sangat mengganggu.
“Kami selaku pengurus HMI bidang lingkungan hidup, akan tetap menyikapi adanya pabrik yang nakal,” katanya.
Erwin juga mengatakan, selain melanggar UU dan Perwali, juga tidak taat pada aturan UMK. Dimana gaji karyawan tidak sesuai dengan UMK, AMDAL atau izin lingkungan pabrik itu juga patut dipertanyakan.
“Perusahaan itu juga diduga hanya mengantongi izin produksi es, tetapi ada kegiatan jual beli gas Elpiji,” tandasnya.
Hal ini juga telah disikapi HMI dengan melakukan aksi Juni lalu. Namun hingga kini, pabrik itu masih beroperasi.
Salah satu yang mengganggu warga setempat, bunyi pabrik dan bau limbahnya. Sehingga beberapa warga sekitar melakukan protes.
Sementara itu, Plt Kadisperindag Kota Makassar, Nielma Palamba, yang dikonfirmasi Tekape.co, via Whatsapp, Senin pagi, belum memberikan tanggapan.
Begitu juga dengan Manager PT Mura Kristal, Bahar. Saat dihubungi Tekape.co via Whatsapp, Senin pagi, belum meberikan jawaban, hingga berita ini diterbitkan. (*)
Tinggalkan Balasan