Kenakan Rompi Oranye dengan Tangan Diborgol, Nurdin Abdullah Dibawa ke Rutan KPK
JAKARTA, TEKAPE.co – Nurdin Abdullah, tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel meninggalkan Gedung KPK, sekira pukul 04.00 Wita.
Saat digiring menuju ke sel Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Nurdin tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Saat hendak masuk ke mobil, Nurdin merespon pertanyaan awak media yang mencecarnya. Dia mengatakan, iklas menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya.
BACA JUGA:
Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, Ini Kronologi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Rp 5,4 Miliar
“Saya iklas menjalani proses hukum,” katanya.
Tak lama berselang, sekira pukul 04.10 Wita, tersangka Edy Rahmat juga terlihat meninggalkan Gedung KPK dan masuk ke mobil tahanan.
Nurdin Abdullah bersama dua tersangka lainnya yakni Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan Agung Sucipto selaku kontraktor proyek ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2021,” tutur Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 28 Februari 2021 dini hari.
Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat akan di tahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto di Rutan Gedung Merah Putih. (*)
Tinggalkan Balasan