57 Warga Binaan di Lapas Palopo Dapat Remisi Natal
PALOPO, TEKAPE.co – Sebanyak 57 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Palopo mendapat remisi natal 2019.
Remisi khusus untuk warga binaan yang beragama Kristen itu bervariasi, ada pengurangan masa kurungan 15 hari, 1 bulan, dan 2 bulan.
Kalapas Kelas IIa Palopo, Drs Indra Sofyan MS MAP, Selasa 3 Desember 2019, mengatakan, diusul 63 orang yang diusul, 57 orang yang mendapat remisi natal.
“Di Lapas Palopo ini, ada 90 orang non muslim. Kristen protestan sebanyak 78, dan warga binaan yang beragama Katolik 12 orang,” rincinya.
Indra menjelaskan, dari 57 orang yang mendapat remisi itu, ada yang mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari sebanyak enam orang, remisi 1 bulan 49 orang, dan 2 bulan 2 orang.
“Selain syarat wajib untuk mendapatkan remisi, diantaranya berkelakuan baik, dan minimal 6 bulan telah menjalani masa tahanan, kami juga menerapkan syarat tambahan, yakni warga binaan harus mengumpulkan 1000 potong puntung rokok,” jelasnya.
Mereka yang mendapatkan remisi ini adalah, warga binaan yang dihukum di bawah empat tahun, sesuai PP 99 tahun 2015.
“Mereka yang mendapat remisi ini, ada dari kasus pencurian, dan narkoba,” jelas Indra Sofyan. (*)
Tinggalkan Balasan