Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Jelang Kampanye, Bawaslu Kirim Surat ke Bupati Luwu

LUWU, TEKAPE.co – Jelang masa kampanye Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Luwu mengirim surat ke Bupati Luwu. Surat tersebut berisi pemyampaian agar seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu baik sebelum dan dalam masa kampanye tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Luwu yang juga Kordiv Pengawasan Abdul Latif Idris mengatakan surat tersebut sebagai bagian dari bentuk pencegahan terhadap potensi pelanggaran akibat ketidak netralan ASN, Perangkata Desa, dan BPD di Lingkup Pemerintah daerah Kabupaten Luwu

“Surat itu sebagai bentuk pencegahan, kita berharap pihak pihak yang telah dilarang dalam Undangan Undang untuk tidak terlibat politik praktis, sebab itu akan mencederai kualitas Pemilu 2019,” ucap Latif, Selasa, 04 September 2018.

Sementara itu, Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Luwu Kaharuddin, menyampaikan dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 sudah tegas tentang Larangan dalam Kampanye.

Dalam Undangan – Undang No 7 Tahun 2017 Pasal 494 , Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Aparatur Sipil Negara apabila ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta Rupiah ” ucapnya.

“Kita berharap baik ASN, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawatan Desa menaati perintah Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, juga menjadikan Undang Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai dasar membangun sikap dalam Pemilu 2019. Hukum itu harus dijadikan fraksis dalam tindakan. Ia harus dihidupkan dalam ruang publik sebagai bentuk keteladananan pada masyarakat,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini