Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Di Sosialisasi Panwaslu, Wabup Luwu Minta ASN Kompak Satu Komando

LUWU, TEKAPE.co – Dalam rangka pemilihan Kepala Daerah (Pilakda) 2018. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sosialisasi yang berlangsung di Gedung BRC Belopa, Jalan Jalur II, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Luwu H Amru Saher.

Hadir dalam sosialisasi, Wakil Bupati Luwu, H Amru Saher, Sekda Luwu, H Syaiful Alam, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, Kadepag, H Jufri, Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, Anggota Panwaslu Luwu, Abd Latief, Sekretaris Panwaslu Luwu, Anwar Amir, serta Camat dan PNS se Kabupaten Luwu.

Dalam sambutannya, Wabup Luwu, Amru Saher, menyerukan agar ASN di Luwu untuk solid dan kompak satu komando untuk kerja dan memberikan pelayanan publik. Serta menjaga profeisionalisme, netralitas dan indepensi.

 

BACA JUGA: Anggota DPRD Luwu Kecewa PelayananRS At-Medika Palopo

 

“Kalau Panwaslu menemukan ada ASN yang terlebit politik praktis agar Panwas menyampaikan terlebih dahulu agar kami tindak lanjuti oleh Pemda Luwu. Perlu diketahui bahwa Pilkada Luwu ini juga hajatan seluruh masyarakat Luwu dimana kita mncari Bupati dan Wakil Bupati Luwu kedepan, kami suport KPU, Panwaslu, serta TNI-Polri, kita bersama dalam menjaga pelaksanaan Pilkada ini,” ujar, Amru Saher.

Selain itu, Amru Saher, juga menyerukan agar ASN menjaga semua kejadian-kejadian yang tidak diinginkan. ASN harus menjadi faktor pendiginnya.

“Dimanapun posisi ASN harus jadi pendingin sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ASN tidak boleh menjadi profokator atau pihak 3 atau ke 4 yang memperkeruh suasana Pilkada ini,” Tegas, Amru Saher.

Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, mengungkapkan Dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN wajib menjaga netralitas.

”Kami di Panwas akan tegas dalam menjalankan aturan,” kata, Sam Abdi.

Disamping itu, Kasat Resktrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam, mengatakan bahwa secara hak pilih ASN memilik hak pilih. Namun ASN tidak boleh langsung terlibat berpoktik praktis.

“ASN tidak boleh terlibat secara langsung berpolitik praktis, namun secara hak pilih ASN punya itu hak perogratif, kemudian ASN tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kpentingan politik. Tugas ASN adalah pelayan publik. Pada saat berpihak atau aturan ASN tidak diatur dalam Undang-undang maka pelayanan publik dan prodak pemerintahan terhenti,” jelasnya.

Adapun pemateri dalam sosialisasi tersebut adalah Saifuddin, materi langkah- langkah pencegahan dan penindakan atas pelanggaran UU ASN, Asisten III Setda Kab. Sinjai Drs. Akmal, M. Si, dengan materi Upaya solutif pemerintah daerah dalam menjaga netralitas ASN. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini