Pencairan KJMU Tahap II 2026 Molor, Pramono Anung Ungkap Masalah Data dan Rekening Penerima
JAKARTA, TEKAPE.co – Pencairan bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026 mengalami keterlambatan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan permohonan maaf kepada para mahasiswa penerima sekaligus mengungkap sejumlah persoalan administrasi yang menjadi penyebab tertundanya penyaluran bantuan tersebut.
Pramono menjelaskan, keterlambatan terjadi karena proses verifikasi menemukan berbagai ketidaksesuaian data penerima. Persoalan tersebut mencakup nomor rekening, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga data wilayah tempat tinggal.
“Yang pertama, Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini,” kata Pramono di Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
Salah satu kendala yang ditemukan adalah sekitar 1.100 rekening penerima masih menggunakan 10 digit. Padahal, nomor rekening yang berlaku saat ini terdiri atas 11 digit.
Menurut Pramono, ketidaksesuaian tersebut berisiko menimbulkan persoalan apabila dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima.
“Sehingga kalau kemudian kita transfer, pasti akan menimbulkan persoalan di lapangan,” ujarnya.
Selain masalah rekening, Pemprov DKI Jakarta juga menemukan ketidakcocokan data NIK dengan informasi jenis kelamin, usia, dan tanggal lahir penerima.
Pembaruan data desil turut memengaruhi proses verifikasi karena menyebabkan perubahan dalam perhitungan kelompok penerima bantuan. Ketidaksesuaian data administrasi wilayah, mulai dari RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan, juga menjadi kendala.
“Memang agak kompleks persoalannya,” ucap Pramono.
Ia turut memaparkan jumlah penerima baru sejumlah program bantuan pendidikan di Jakarta. Tercatat sebanyak 14.554 penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) belum memiliki rekening. Sementara penerima baru KJMU mencapai 6.587 orang.
Selain itu, terdapat 2.155 penerima baru yang memiliki NIK di luar Jakarta.
Meski menghadapi berbagai kendala administrasi, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan langkah percepatan pencairan. Ia meminta agar bantuan bagi mahasiswa penerima lanjutan atau yang melakukan perpanjangan dapat diselesaikan pada hari tersebut.
“Untuk yang perpanjangan, hari ini harus selesai. Untuk yang lainnya, maksimum tanggal 6 harus selesai,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan seluruh proses pencairan dapat segera dituntaskan agar mahasiswa penerima KJMU kembali memperoleh bantuan untuk menunjang kebutuhan pendidikan.





Tinggalkan Balasan