Somasi SPBU Rampoang Palopo Diabaikan, Saiful Ancam Seret ke Jalur Hukum
PALOPO, TEKAPE.co – Dugaan penyalahgunaan barcode kendaraan untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Rampoang, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
Saiful, warga Palopo yang berprofesi sebagai advokat di Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu, menegaskan akan menempuh jalur pidana dan perdata jika manajemen SPBU Rampoang bernomor 7491907 tidak mengindahkan somasi yang telah dilayangkannya.
Ia menduga barcode pembelian Pertalite milik mobilnya digunakan pihak lain untuk bertransaksi tanpa sepengetahuannya.
BACA JUGA: Bangunan Wisata Pantai Seta-Seta Dibakar, Resmob Luwu Utara Amankan 3 Pria
“Jika pihak SPBU tidak mengindahkan somasi yang telah kita layangkan, maka kita akan tempuh jalur hukum, baik laporan pidana atas dugaan penggunaan data pribadi, hingga dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi,” tegas Saiful, Minggu (18/10/2026).
Selain melaporkan dugaan tindak pidana, Saiful juga berencana mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Tak hanya itu, kita juga akan ajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum,” tutupnya.
BACA JUGA: Barcode Pertalite Diduga Dipakai Kendaraan Lain, Warga Palopo Somasi SPBU Rampoang
Sebelumnya, Saiful melayangkan somasi kepada manajemen SPBU Rampoang pada Jumat (16/10/2026).
Langkah tersebut diambil setelah barcode pembelian Pertalite milik mobilnya diduga digunakan untuk transaksi pengisian BBM tanpa sepengetahuannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen SPBU Rampoang terkait dugaan tersebut. (*)





Tinggalkan Balasan