Enam Kali Penertiban PETI Luwu, Mana Tersangkanya?
LUWU, TEKAPE.co – Penanganan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali disorot.
Koordinator LSM Progres Luwu Raya, Akhmad, mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membuka perkembangan penyidikan kasus tersebut, termasuk status alat berat yang diamankan hingga kepastian penetapan tersangka.
Desakan itu muncul karena serangkaian penertiban tambang ilegal telah dilakukan sejak Agustus hingga Oktober 2026. Namun, menurut Akhmad, informasi terperinci mengenai perkembangan perkara dan status barang bukti belum disampaikan secara jelas kepada masyarakat.
BACA JUGA: Bangunan Wisata Pantai Seta-Seta Dibakar, Resmob Luwu Utara Amankan 3 Pria
“Kami mendesak Polda Sulsel menyampaikan perkembangan penanganan alat berat yang pernah diamankan di wilayah pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Luwu,” katanya, Senin (19/10/2026).
Akhmad menilai, penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa penjelasan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Ini sudah beberapa bulan berlalu, seharusnya sudah ada hasilnya. Yang terpenting, apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.
BACA JUGA: NSJ Billiards Palopo Disasar Razia, 3 Pengunjung Terindikasi Positif Sabu dan Obat Keras
Ia juga meminta kepolisian menjelaskan jumlah alat berat yang telah diamankan, keberadaannya saat ini, serta status barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
“Kami juga ingin mengetahui perkembangan terkait jumlah dan keberadaan alat berat serta barang bukti lain yang disita,” katanya.
Enam Kali Penertiban, Alat Berat Diamankan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat enam rangkaian kegiatan penertiban PETI pada Agustus hingga Oktober 2026. Sejumlah operasi tersebut dilaporkan menyasar lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Luwu.
Penertiban pertama berlangsung pada 1 Agustus 2026 di Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, aparat kembali melakukan penertiban di wilayah yang sama. Petugas memasang papan imbauan dan larangan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di 10 titik.
Operasi berikutnya digelar pada 1 September 2026 dengan melibatkan 530 personel gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Dalam operasi tersebut, aparat dilaporkan mengamankan tiga unit alat berat, 11 unit mesin alkon atau dompeng, serta sejumlah talang emas. Namun, tidak ada terduga pelaku yang diamankan dalam penindakan itu.
Pada 10 September 2026, Kodim 1403/Palopo kembali melakukan tindakan di lokasi tambang. Aparat mengamankan 17 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, membongkar sembilan talang atau kasbuk, serta memasang gembok pada alat berat.





Tinggalkan Balasan