Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Masih Ingat Kasus Utang Rp 4 Miliar Trisal Tahir? Lukman Kembali Datangi Polres Palopo

Lukman selaku pelapor didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Palopo terkait perkembangan laporan dugaan utang-piutang senilai Rp 4 miliar yang menyeret nama Trisal Tahir. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Masih ingat kasus dugaan utang-piutang senilai Rp 4 miliar yang menyeret nama mantan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir?

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian setelah Lukman mendatangi Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2026).

Kedatangannya untuk meminta kejelasan perkembangan laporan dugaan utang-piutang yang melibatkan suami Wali Kota Palopo tersebut.

BACA JUGA: Tragis! Nenek 101 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran Rumah di Luwu Timur

Didampingi kuasa hukumnya, Lukman menegaskan kedatangannya ke Mapolres Palopo merupakan upaya untuk memperjuangkan keadilan atas laporan yang dilayangkannya pada Rabu (10/6/2026) malam.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/289/VI/2026/SPKT/POLRES PALOPO/POLDA SULAWESI SELATAN.

“Kehadiran saya di Mapolres Palopo murni untuk memperjuangkan keadilan. Utangnya ada Rp 4 miliar,” ujar Lukman kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

BACA JUGA: Dilaporkan soal Utang Rp 500 Juta, Trisal Tahir Dibela Wali Kota Palopo

Di sisi lain, Sudirman Jabil selaku kuasa hukum terlapor menilai penanganan perkara oleh penyidik Polres Palopo telah menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.

Ia menyebut progres penanganan kasus tersebut telah mencapai sekitar 90 persen. Sejumlah bukti yang dinilai valid juga telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses penanganan laporan.

“Progres penanganan kasus tersebut telah mencapai sekitar 90 persen dengan sejumlah bukti yang dinilai valid telah diserahkan kepada penyidik,” ucap Sudirman Jabil.

Sudirman mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik, termasuk membahas rencana mediasi dengan mempertemukan pelapor dan terlapor.

“Tadi kami bertemu dengan Kasat Reskrim Polres Palopo, penyidik berencana akan menempuh jalur mediasi. Namun, apabila upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan, proses hukum akan tetap dilanjutkan. Kita hargai seluruh proses,” katanya.

Sementara itu, Polres Palopo masih mendalami laporan dugaan utang-piutang tersebut dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

Hingga kini, sebanyak 10 saksi telah diperiksa, termasuk saksi dari pihak terlapor.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Palopo, Ipda Suwadi mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi terlapor telah dilakukan sekitar bulan lalu.

“Pemeriksaan saksi terlapor sekitar bulan lalu,” ungkap Ipda Suwadi melalui pesan WhatsApp. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini