Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu di Wajo Segera Berakhir, Pegawai Menanti Kepastian
WAJO, TEKAPE.co – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Wajo mulai diliputi ketidakpastian menjelang berakhirnya masa kontrak pada September 2026.
Hingga kini, para pegawai mengaku belum menerima informasi terkait kelanjutan status kerja mereka.
Sebanyak 4.008 PPPK Paruh Waktu dilantik Bupati Wajo Andi Rosman di Lapangan Upacara Kantor Bupati Wajo pada 24 Desember 2025, sekitar sebulan setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
BACA JUGA: Enam Tahun Menunggu, DPRD Takalar Datangi Luwu Timur Cari Solusi Desa Persiapan Tarang Towaya
Salah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial AD (25) mengaku masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah mengenai perpanjangan kontrak. Ia meminta identitas lengkapnya tidak dipublikasikan karena khawatir memengaruhi status pekerjaannya.
“Kontrak berakhir bulan September, tapi belum ada kami dapat info ini, apakah diperpanjang atau tidak,” kata AD saat ditemui di sebuah warung kopi di Kota Sengkang, Kamis (2/7/2026).
AD mengatakan pekerjaan sebagai PPPK Paruh Waktu menjadi sumber penghasilan utama bagi dirinya dan banyak rekan lainnya. Karena itu, ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian agar para pegawai tidak terus dihantui ketidakjelasan.
BACA JUGA: Sejalan dengan Visi Lutim Juara, Wabup Tegaskan Komitmen Dukung PKPN Sektor Kelautan dan Perikanan
“Selama ini kami bekerja, alhamdulillah cukup memenuhi kebutuhan keluarga dan jelas kami mau mengabdi kepada masyarakat,” ujarnya.
“Gaji yang kami terima juga sudah dirasa cukup tapi kalau bisa ada penambahan,” sambungnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, muncul pembahasan di tingkat pusat terkait status PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri, menegaskan pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami mengikuti kebijakan pusat,” tegas Syamsul Bahri, Kamis (2/7/2026).
Ia juga menyatakan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung apabila PPPK Paruh Waktu nantinya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), selama kebijakan tersebut disertai dukungan anggaran dari pemerintah pusat.






Tinggalkan Balasan