Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Operasi Dua Hari, Polres Tana Toraja Amankan Empat Terduga Kasus Sabu

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu saat konferensi pers di Mapolres Tana Toraja, Jumat (30/1/2026). (ist)

TANA TORAJA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Tana Toraja, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.

Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026), setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA: Resmob Luwu Tangkap Tiga Pencuri Tegel, Mantan Buruh Gudang Diduga Jadi Otak Aksi

“Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti,” kata Budi melalui Humas Polres Tana Toraja, Jumat (30/1/2026).

Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Inspektur Polisi Satu Arlin Allo Layuk.

BACA JUGA: Kuasa Hukum: Bank Sinarmas Tak Bisa Cuci Tangan, Wujud Kegagalan Lindungi Nasabah

Menurut Budi, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Dari lokasi itu, penyelidikan dikembangkan hingga ke Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, yang diduga terkait dengan jaringan peredaran sabu.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua sachet yang diduga berisi sabu, enam unit timbangan elektronik.

Kemudian, satu set alat isap atau bong, tiga telepon genggam, lima ball plastik klip bening, empat potongan pipet, satu korek api, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Budi menambahkan, seluruh barang bukti dan para terduga pelaku kini diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan.

Barang bukti narkotika akan diperiksa di Laboratorium Forensik Makassar untuk memastikan jenis dan beratnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Arlin Allo Layuk mengatakan, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, jika terbukti bersalah,” ujarnya.

(Erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini