Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Kuasa Hukum: Bank Sinarmas Tak Bisa Cuci Tangan, Wujud Kegagalan Lindungi Nasabah

Ilustrasi kebocoran di bank. (ai/tekape.co)

PALOPO, TEKAPE.co – Kuasa hukum korban penipuan dana nasabah PT Bank Sinarmas Tbk Cabang Palopo menilai pihak bank gagal menjalankan kewajiban utama melindungi nasabah.

Klarifikasi resmi bank justru dinilai cenderung mengalihkan tanggung jawab dan tidak menyentuh akar persoalan, yakni dugaan keterlibatan oknum internal.

Kuasa hukum korban, Muh Ardianto Palla SH, menanggapi surat klarifikasi Bank Sinarmas Nomor SKL/031-2026/CORESEC tertanggal 22 Januari 2026 yang dikirim ke redaksi Tekape.co.

BACA JUGA:
Bank Sinarmas Buka Suara Soal Dugaan Dana Nasabah Rp375 Juta Hilang, Transaksi Disebut Tak Sesuai Prosedur

Dalam surat tersebut, bank menyatakan transaksi yang dipersoalkan dilakukan di luar prosedur resmi, serta menekankan pentingnya kehati-hatian nasabah dalam menjaga data pribadi.

“Bank seolah ingin melempar seluruh kesalahan ke nasabah. Padahal fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum internal bank. Ini bukan sekadar kelalaian nasabah,” tegas Ardianto, Selasa (27/1/2026).

Didatangi Oknum Pakai Mobil Dinas Bank

Ardianto menjelaskan, kliennya Erlinda Halim diyakinkan oleh tersangka karena pelaku datang menggunakan mobil dinas bank, didampingi karyawan lain, serta menyerahkan bilyet deposito.

Kondisi tersebut membuat korban percaya bahwa program Simas Double Untung (SDU) yang ditawarkan merupakan produk resmi Bank Sinarmas.

“Bagaimana mungkin nasabah diminta curiga, sementara yang datang adalah orang bank dengan atribut dan fasilitas bank?” ujarnya.

Tersangka berinisial Rid alias Rega, yang merupakan oknum karyawan Bank Sinarmas, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Palopo.

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Hingga kini, sedikitnya empat korban telah melapor dengan pola serupa, dan potensi kerugian diduga mencapai miliaran rupiah.

Pengawasan Internal Dinilai Bobol

Menurut Ardianto, industri perbankan merupakan industri berbasis kepercayaan. Ketika pengawasan internal gagal, bank tidak bisa hanya berlindung di balik imbauan normatif soal edukasi nasabah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pimpinan Bank Sinarmas Cabang Palopo bersama auditor internal dari kantor pusat sempat menemui korban di kediamannya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait tanggung jawab bank maupun skema ganti rugi.

“Kalau pengawasan internal berjalan efektif, kejahatan ini tidak akan berlangsung bertahun-tahun,” katanya.

Dugaan Kejahatan Perbankan dan Tanggung Jawab Korporasi

Ardianto menilai kasus ini memenuhi unsur kejahatan perbankan karena melibatkan penggunaan sistem, atribut, dan fasilitas bank oleh oknum internal.

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 36 jo Pasal 45 KUHP Nasional terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Secara perdata, bank juga bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya yang dilakukan dalam rangka pekerjaannya. Ini prinsip tanggung jawab korporasi yang jelas diakui hukum,” tegasnya.

Meski Bank Sinarmas menegaskan berada di bawah pengawasan OJK dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance, Ardianto menilai hal itu tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum.

Langkah Hukum Berlanjut

Kasus ini bermula dari hilangnya dana Rp375 juta milik korban sejak 2022 hingga 2025. Laporan polisi telah terdaftar dengan Nomor LP/B/11/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulsel.

Selain laporan pidana, kuasa hukum menyiapkan pengaduan ke OJK serta gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Jika mediasi tidak ada kejelasan, kami akan tempuh semua jalur hukum. Bank tidak boleh lepas tangan,” kata Ardianto.

Hingga berita ini diterbitkan, Bank Sinarmas masih bersikukuh menyatakan transaksi dilakukan di luar mekanisme resmi. Upaya konfirmasi lanjutan ke manajemen pusat belum mendapatkan tanggapan.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia perbankan dan nasabah di Sulawesi Selatan. Penyelidikan Polres Palopo masih terus berjalan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini