Polda Sulsel Tetapkan Putri Dakka sebagai Tersangka Dugaan Penipuan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putriana Hamda Dakka, yang dikenal sebagai Putri Dakka, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan sejumlah warga.
Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menyelesaikan gelar perkara berdasarkan laporan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto mengatakan, Putri Dakka telah ditetapkan berdasarkan dua laporan polisi yang ditangani penyidik Kriminal Umum.
BACA JUGA: Resmob Luwu Tangkap Tiga Pencuri Tegel, Mantan Buruh Gudang Diduga Jadi Otak Aksi
“Penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Perkaranya ditangani Ditreskrimum,” kata Didik di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/ 2026).
Menurut Didik, selain dua laporan yang ditangani Ditreskrimum, terdapat pula pengaduan lain yang sedang diproses Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Namun, penanganan di Krimsus masih berada pada tahap penyelidikan.
BACA JUGA: Kuasa Hukum: Bank Sinarmas Tak Bisa Cuci Tangan, Wujud Kegagalan Lindungi Nasabah
Ia menjelaskan, dua laporan yang menjadi dasar penetapan tersangka masing-masing mencatat nilai kerugian korban dalam jumlah besar.
Satu laporan menyebut kerugian sekitar Rp1,7 miliar, sementara laporan lainnya mencatat kerugian sekitar Rp1,9 miliar.
“Kedua laporan tersebut sudah menetapkan tersangka dengan nilai kerugian miliaran rupiah,” ujar Didik.
Sebelumnya, Putri Dakka dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dengan modus penawaran umrah subsidi dan iPhone subsidi.
Laporan itu diajukan oleh kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, yang mewakili 69 orang.
Ardianto menyampaikan laporan dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel pada Kamis, 10 April 2025.
Ia menyebut para korban tertarik setelah melihat promosi potongan biaya umrah hingga 50 persen yang disampaikan Putri Dakka melalui siaran langsung di Facebook.
Dalam penawarannya, para korban diminta menyetorkan uang sebesar Rp16 juta sebagai uang muka.



Tinggalkan Balasan