DPRD Luwu Tetapkan KUA-PPAS 2026 dan APBD Perubahan 2025
LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Jumat, 12 September 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali. Agenda diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD oleh Ketua Banggar, Summang. Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan 2025 yang kemudian disetujui bersama.
Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, hadir mewakili Bupati Luwu untuk menyampaikan pidato pengantar terkait penetapan KUA-PPAS 2026.
“Saya bersyukur bahwa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Luwu dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dengan semangat kemitraan yang tinggi dan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan legislatif,” ujarnya.
Proyeksi APBD 2026
Dalam paparannya, Dhevy menegaskan penyusunan APBD 2026 mengacu pada prinsip efisiensi anggaran sebagaimana arahan Kementerian Keuangan RI. Target pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,654 triliun, dengan belanja daerah Rp1,653 triliun. Adapun pembiayaan daerah senilai Rp1 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
APBD Perubahan 2025
Selain itu, Dhevy juga menyampaikan penyesuaian pada APBD Perubahan 2025. Menurutnya, revisi anggaran perlu dilakukan untuk merespons dinamika pembangunan daerah, kondisi ekonomi, serta hasil evaluasi pelaksanaan APBD berjalan.
Dalam Ranperda APBD Perubahan 2025, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,574 triliun, belanja Rp1,602 triliun, dengan pembiayaan netto Rp28,2 miliar.
“Setelah penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2025, saya harapkan seluruh perangkat daerah segera melakukan percepatan pelaksanaan anggaran dengan disiplin dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Dhevy.
Landasan Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Luwu berharap penetapan KUA-PPAS 2026 dan APBD Perubahan 2025 menjadi landasan kuat bagi percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pencapaian visi dan misi pembangunan daerah. (hms)



Tinggalkan Balasan