FP2KEL Desak Kejari Usut Proyek Fisik Pemkab Luwu Diduga Masuk Dalam Kawasan Hutan Lindung
LUWU, TEKAPE.co – Forum Pemuda Pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) Luwu, mendesak kejaksaan Negeri Luwu agar melakukan penyelidikan terhadap sejumlah proyek yang diduga bermasalah karena masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sejumlah proyek fisik tersebut bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2022 dan 2024.
“Kami minta kepala Dinas PUTR Luwu agar melakukan evaluasi kinerja sejumlah konsultan perencana dan pegawasan dan PPK, karena ternyata sejumlah bangunan fisik sejak tahun 2022 di kabupaten Luwu diduga bermasalah karena memasuki kawasan hutan lindung. Kami juga mendesak pihak Kejaksaan Negeri Luwu untuk melakukan penyelidikan mengapa sampai aturan terkait hutan lindung dilanggar dengan adanya bangunan fisik Pemerintah,” ujar, Koordinator FP2KEL, Ismail Ishak.
Ismail Ishak yang juga sebagai Pendamping Kehutanan di KPH Latimojong mengatakan beberapa waktu lalu terdapat data kegiatan fisik yang anggarannya bersumber dari APBD TA 2022 hingga 2024 yang ternyata masuk dalam wilayah kawasan Hutan Lindung
Beberapa kegiatan fisik yang dimaksud tersebar di Dinas PUTR Luwu, diantaranya yaitu, Kegiatan pembangunan jalan tani di Desa Kaili Tahun 2022, Kegiatan pembangunan jalan tani di Desa Padang Lambe Tahun 2024.
Kegiatan pembangunan jalan tani di Desa Bonelemo Barat Tahun 2023, Pekerjaan pelebaran jalan kecamatan Kadudundung – Pajang yang belum menapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2023,
Kemudian, Kegiatan pembangunan jalan tani di Desa Mappetajang Tahun 2023, Pembangunan Rabat Beton di Desa Mappetajang Tahun 2024, Pembangunan Jalan Tani di Uraso Tahun 2023 pada Dinas Pertanian.
Pembangunan jalan tani di Desa Tampa Tahun 2022, Perencanaan Jalan Tani di Desa Kaladi Darussalam Tahun 2023, Pembangunan jalan tani di Desa Poringan Tahun 2022. (rls/ham)
Tinggalkan Balasan