Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara
PALOPO, TEKAPE.co – Pelaku rudapaksa anak di bawah umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Palopo AKP Supriadi kepada Tekape.co, Senin 7 Agustus 2023.
“Terduga pelaku telah diamankan di Mapoalres Palopo,” ujar Supriadi.
BACA JUGA:
Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berkali-kali di Palopo, Pemuda Asal Belopa Diringkus Polisi
Imbas dari tindak pidana yang dilakukan tersebut, pelaku inisial AN (21) diancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, AN warga warga Dusun Welanna, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu, diringkus Resmob Polres Palopo usai merudapaksa anak di bawah umur di Kota Palopo.
Mirisnya, aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan berkali-kali. (rindu)
Tinggalkan Balasan