oleh

2 Pelaku Pencurian di Toko Ari Jaya Masamba Ditangkap, Polisi Juga Ringkus Seorang Penadah

LUTRA, TEKAPE.co – Resmob Polres Luwu Utara (Lutra) berhasil menangkap tiga orang yang terlibat pencurian di Toko Ari Jaya di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dari tiga tersangka, dua orang pelaku dan satu orang merupakan penadah barang hasi curiannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lutra AKP Joddy Titalepta, Rabu 1 Maret 2023.

Kedua pelaku adalah AR (23) warga Mappedeceng dan IC (32) warga Dusun Baloli, Desa Baebunta. Sementara penadah berinisial AS (44) warga Salulemo.

Menurut Joddy, akibat pencurian tersebut, pemilik Toko Ari Jaya mengalami kerugian hingga Rp 100 jta lebih. Aksi kedua pelaku diduga sejak November 2022 lalu.

Ditaksir pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp 100 juta lebih dan aksi pelaku sejak November 2022 lalu,” terang Joddy.

Rupanya modus kedua pelaku saat melakukan pencurian, yakni dengan cara merusak dinding toko dan mengeluarkan barang curian itu.

Penangkapan itu berawal dari pemilik Toko Ari Jaya, Sandi Jaya yang menangkap AR dan membawanya ke Polres Lutra.

Resmob Polres Lutra yang menerima laporan Sandi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap IC dan AS penadah barang curian.

“Barang hasil curian itu dijual dengan harga murah ke penadah,” katanya.

Barang yang berhasil dicuri diantaranya lima AC, lemari pakaian, rak piring, alat parut kelapa, mangkok keraik, lemari plastik, panci serba guna dan beberapa barang lainnya.

Joddy menyebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Semantara penada AS disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(accy)



RajaBackLink.com

Komentar