Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Wanita DPO Kasus Korupsi di Makassar Ditangkap, Tersangka Sembunyi di Plafon Rumah

Kolase: Tersangka kasus korupsi Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 ditangkap saat sembunyi di plafon rumah calon suaminya.

MAKASSAR, TEKAPE.co – Seorang wanita bernama Ridhana ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Ridhana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DOP) sebab menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Ridhana berhasil ditangkap di rumah calon suaminya di Bumi Pallangga Mas, Kabupaten Gowa, Kamis 21 September 2023 dini hari. Proses penangkapannya pun sangat dramatis.

Saat tersangka hendak diamankan, sejumlah preman menghalangi Tim Penyidik Pidsus dan Intelijen Kejari Makassar.

“Tim datang di kediaman calon suami tersangka atau tempat tersangka berada sejak pukul 21.00 Wita, Rabu 20 September 2023, namun baru berhasil diamankan pukul 00.15 Wita, pada Kamis 21 September dini hari,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari.

Tersangka, Kata Sundari, sempat dijadikan DPO selama dua minggu. Penetapan DPO dilakukan karena tersangka telah dipanggil secara patut, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik.

“Saat tersangka hendak ditangkap, pihaknya dihalang-halangi sejumlah preman yang mendatangi lokasi penangkapan. Para preman tersebut diduga sengaja dipanggil calon suami tersangka,” beber Sundari.

“Tersangka Ridhana sempat bersembunyi di atas plafon rumah milik calon suaminya itu. Setelah beberapa jam tim melakukan upaya paksa yang dibantu pihak kepolisian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” sambungnya.

“Kami juga ucapkan banyak terimakasih terhadap Kasat Reskrim Polres Gowa. Berkat bantuannya, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Makassar,” pungkasnya.

Penyidik Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing, Andi Tenri A Palallo selaku mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Direktur CV Mustika Graha, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Ridhana pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021, dengan nilai anggaran sebesar Rp7,988 miliar.

Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen, berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin Makassar.

Namun, saat pembangunan ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan yaitu sebesar, Rp3,09 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini