Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tak Berlaku Bagi PNS, Ini Cara Dapat Keringanan Cicilan di Kredit Plus Palopo

PALOPO, TEKAPE.co – Sebagai bentuk kepedulian atas wabah yang terjadi, dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) menawarkan restrukturisasi (keringanan) bagi debitur Kreditplus yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat dari penyebaran COVID-19.

Jenis restrukturisasi atau keringanan yang ditawarkan Kredit Plus untuk debitur adalah perpanjangan jangka waktu kredit.

Collection Coordinator (CC) FC 1 Kredit Plus Cabang Palopo, Ali Akbar, Senin 6 April 2020, menjelaskan, untuk mendapatkan keringanan itu, ada beberapa hal yang perlu dilakukan para debitur Kredit Plus.

“Persyaratan untuk mendapat keringanan ini hanya berlaku bagi pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, dan tidak memiliki tunggakan pada tanggal 29 Februari 2020,” jelas Ali, Koordinator Penanganan Konsumen Lancar ini.

Ia menegaskan, pemberian keringanan ini tidak berlaku bagi PNS atau pegawai BUMN/BUMND. Sebab memang diperuntukkan bagi sektor informal dan atau pelaku UMKM.

Berikut ketentuan mendapatkan keringanan bagi debitur Kredit Plus:

1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu Debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 Miliar;
  • Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
  • Tidak memiliki tunggakan pada tanggal 29 Februari 2020;
  • Unit kendaraan / jaminan dalam penguasaan Bapak/Ibu Debitur;
  • Kriteria lain yang ditentukan oleh Kreditplus.

2. Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 1 April 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:

  1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) yang dapat dilakukan secara online dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari aplikasi Kredit Plus Mobile (KPM) dan website Kreditplus yaitu www.kreditplus.com.
  2. Pengiriman formulir dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Kredit Plus Mobile (KPM) dan website Kreditplus yaitu www.kreditplus.com
  3. Jika diperlukan, Bapak/Ibu Debitur dapat mengunjungi ke Kantor Cabang Kreditplus tempat Bapak/Ibu Debitur terdaftar untuk mengajukan permohonan restrukturisasi dan membicarakan solusi sebagaimana dimaksud.
  4. Persetujuan pengajuan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan melalui email atau Contact Center Kreditplus

3. Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu Debitur sesuai dengan perjanjian pembiayaan.

“Kam harap, bagi Debitur yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama,” pinta Ali.

Ali juga menyampaikan, Kreditplus tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada debitur.

Bagi Debitur yang tidak terkena dampak wabah COVID-19, diminta untuk tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Keuangan Indonesia (SLIK). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini