Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sudah Hampir 3 Bulan Dukcapil Palopo tak Layani Penerbitan KK dan Akta Kependudukan

Akram Risa

PALOPO, TEKAPE.co – Masalah penempatan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Palopo yang mengabaikan prosedur persetujuan Kemendagri, hingga kini belum juga ada solusi.

Dampaknya, masyarakat tak lagi bisa terlayani penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan akta kependudukan lainnya, yang membutuhkan tanda tangan Kadis Dukcapil.

Sebab, Kadis Dukcapil Palopo yang kini diduduki Akram Risa, dianggap tak prosedural. Sehingga tidak bisa menandatangani dokumen kependudukan. Saat ini baru perekaman e-KTP yang bisa dilakukan, yang sebelumnya juga sempat diputus Kemendagri.

Kondisi ini terjadi sejak 13 Juni 2018. Namun hingga kini tak juga teratasi. Padahal, permintaan Dirjen Kependudukan Kemendagri hanya mengembalikan pejabat sebelumnya, Asir Mangopo, sebagai Kadis Dukcapil.

Pengembalian Asir Mangopo sebagai Kadis Dukcapil Palopo ini sudah hampir dilakukan, Jumat 3 Agustus 2018, lalu. Hanya saja, tiba-tiba batal.

Pj Wali Kota Palopo Andi Arwien Azis yang sedianya melantik Asir Mangopo, tiba-tiba menunda. Ia beralasan, penundaan itu karena dokumen persetujuan tersebut masih belum lengkap.

Meski, Pj Wali Kota Palopo mengaku telah menerima persetujuan untuk melaksanakan pengambilan sumpah pejabat atau mutasi di Disdukcapil Palopo. Hanya saja, menurutnya dokumen untuk melakukan pelantikan belum lengkap.

BACA:
Pelantikan Asir Mangopo Sebagai Kadis Dukcapil Palopo Ditunda, Ini Masalahnya

Kadis Dukcapil Palopo, Akram Risa, Senin 27 Agustus 2018, mengakui jika pihaknya tak lagi melayani penerbitan KK dan akta kependudukan, yang mengharuskan ditandatangani Kadis.

“Sejak ada teguran Kemendagri, 13 Juni 2018 lalu, saya tidak lagi bisa melayani penerbitan dukumen kependudukan. Sebab saya dianggap tak bisa menandatangani itu. Saat ini sudah hampir tiga bulan. Harapan saya, Pj Wali Kota segera mengambil solusi,” harapnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Palopo pekan lalu, menyampaikan lewat rilis resminya, jika dirinya kembali menghadap Dirjen Dukcapil di Jakarta untuk mencari solusi terhadap masalah ini. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini