oleh

Pelantikan Asir Mangopo Sebagai Kadis Dukcapil Palopo Ditunda, Ini Masalahnya

PALOPO, TEKAPE.co – Pj Wali Kota Palopo, Andi Arwin Azis SSTP, batal melantik H Asir Mangopo sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Palopo, yang direncanakan Jumat 3 Agustus 2018, siang, di Auditorium Saokotae Palopo.

Penundaan itu dilakukan dengan alasan dokumen belum lengkap. Penundaan pelantikan itu sampai batas waktu yang tidak terlalu lama.

Hal tersebut dijelaskan Pj Wailkota Palopo, Andi Arwien Azis SSTP, melalui Kabag Humas Pemkot Palopo Eka Sukmawaty SSTP, dalam rilisnya, yang diterima Jumat, malam.

Menurut Eka, persetujuan untuk melaksanakan  pengambilan sumpah pejabat atau mutasi di Disdukcapil Palopo sudah diterima Pj Wali Kota Palopo. Namun dokumen persetujuan tersebut masih belum lengkap.

“Persetujuan untuk melaksanakan mutasi di Disdukcapil Palopo dari Kemendagri sudah ada. Namun masih ada dokumen tambahan yang belum lengkap, sehingga mutasi ditunda,” ungkap Eka.

Dijelaskan Eka, sebelumnya, Pj Walikota sudah menyampaikan akan menjadwalkan pelantikan pekan ini. Namun pelantikan  tersebut dilakukan penundaan karena adanya kelengkapan dokumen dari Kemendagri yang belum diterima.

“Jadi terkait pelantikan Kadis Dukcapil Palopo sudah diterima Pj Walikota. Cuman  atas beberapa pertimbangan teknis dan untuk menyempurnakan syarat tambahan atas implementasi perintah dari Mendagri tersebut, sehingga dilakukan penundaan menunggu kelengkapan dokumen tersebut,” jelasnya.

Eka menambahkan, penundaan pelantikan pejabat disdukcapil yang mendapatkan pengakuan dari kemendagri kali ini tentunya mengacu pada undang undang yang ada. Sehingga pada pelaksanaannya tidak lagi ada persoalan kedepan, sehingga semuanya dapat berjalan secara simultan.

“Kami ingin persoalan Di Dinas Dukcapil tuntas dan selesai usai dilaksanakan pelantikan. Tidak ada lagi persoalan yang mengikut di belakangnya, termasuk legalitas dokumen kependudukan yang keluar dimasa kepemimpinan pejabat sebelumnya,” tandasnya.

Sebelumnya, terjadi pemblokiran jaringan E-KTP di Dinas Dukcapil, yang berawal dari adanya pergantian kadis Dukcapil Kota Palopo yang hingga saat ini belum mendapat pengakuan dari Kemendagri, sehingga akan dilaksanakan pengembalian posisi Kadis Dukcapil yang sebelumnya yang  diakui oleh kemendagri dari Akram Risa ke Kadis Sebelumnya Asir Mangopo.

Akibat penundaan pelantikan itu, maka pelayanan pembuatan KK, akta nikah, pernikahan, dan akta kelahiran belum bisa dilayani. Saat ini baru e-KTP yang bisa dilayani, karena blokir Kemendagri sudah dibuka. (hms)



RajaBackLink.com

Komentar