Sidang PHPU Wali Kota Palopo: Ahli Sebut KPU Tidak Profesional
PALOPO, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Wali Kota Palopo pada Jumat (7/2/2025).
Sidang ini memasuki tahap pembuktian setelah sebelumnya dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Dalam sidang tersebut, ahli dari pihak pemohon, Charles Simabura, menyoroti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
BACA JUGA: Andalan Hati Resmi Ditetapkan Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih, Bakal Dilantik 20 Februari 2025
Menurutnya, sanksi tersebut membuktikan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Putusan DKPP menjadi bukti kuat bagi MK bahwa keputusan meloloskan salah satu calon Wali Kota Palopo dengan mengubah status dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat merupakan pelanggaran hukum,” ujar Charles.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menilai apakah keputusan tersebut dapat dianulir atau tidak. Namun, menurutnya, ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu sudah tidak terbantahkan.
BACA JUGA: Guru Besar Unhas: Dugaan Ijazah Palsu Bisa Berujung Pidana
Selain itu, Charles juga menyoroti kekeliruan KPU yang lebih mempercayai keterangan dari pihak sekolah dibandingkan dengan surat resmi yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.
“Membandingkan keterangan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan surat dari Dinas Pendidikan tidaklah sebanding. Dinas Pendidikan merupakan lembaga yang berwenang, sementara sekolah bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini,” jelasnya.
Charles menegaskan bahwa dalam proses legalisasi ijazah, mekanisme yang berlaku berbeda untuk lulusan sekolah formal dan peserta program kesetaraan. Jika seseorang bersekolah secara formal, maka ijazahnya dinyatakan sah setelah dilegalisir oleh sekolah. Sementara itu, bagi peserta program kesetaraan yang memperoleh ijazah melalui Paket A, B, atau C, legalisasi harus dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
BACA JUGA: Lanjut ke Tahap Pembuktian, Ketua Tim Trisal-Akhmad: Kami Siapkan Bukti
“Oleh karena itu, jika terdapat perbedaan pandangan antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan terkait keabsahan ijazah, maka yang harus dirujuk adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam legalisasi tersebut,” tegasnya.
Sidang PHPU Pilkada Palopo masih berlanjut, dan Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan seluruh bukti serta keterangan yang telah disampaikan sebelum mengambil keputusan akhir. (*)
Tinggalkan Balasan