Shabu 2,5 Gram Seret Dua Warga Palopo ke Sel Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Palopo menangkap dua pria di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Selasa 5 Agustus 2025 malam.
Mereka adalah MS, (26) dan MF (31), yang diduga terlibat peredaran shabu.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga bahwa rumah tersebut kerap digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Pemuda Pengedar Obat Terlarang di Palopo Ditangkap, Polisi Sita 852 THD
“Barang bukti kami temukan di saku celana pelaku MS,” ujarnya, Jumat 8 Agustus 2025.
Dari penggeledahan, polisi menyita empat sachet kecil berisi kristal bening dengan berat total 2,56 gram serta sebuah telepon seluler.
MS mengaku memperoleh shabu itu melalui sistem tempel di Parepare.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Amassangan Palopo, 10 Saset Disita dari Rumah Pelaku
Barang tersebut rencananya sebagian untuk dikonsumsi bersama, sebagian lain akan diedarkan dengan metode serupa.
Polisi kini memburu seorang pria berinisial A, yang diduga sebagai pemasok.
Kedua pelaku ditahan di Mapolres Palopo dan dijerat Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, serta Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Tinggalkan Balasan