Senator Waris Halid Tegaskan Investasi Tak Boleh Rugikan Rakyat, BAP DPD RI Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas PT SAS
JAMBI, TEKAPE.co – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan bahwa investasi, sebesar apa pun nilainya, tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan anggota BAP DPD RI, yang juga Pimpinan Komite II DPD RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan, Andi Abdul Waris Halid, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik rencana pembangunan jalan khusus batubara dan stockpile PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS), di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (29/1/2026).
Menurut Andi Waris, daerah memang membutuhkan investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan fiskal daerah.
Namun, kebutuhan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membiarkan masyarakat menanggung risiko lingkungan, kesehatan, maupun sosial.
“Investasi itu penting, daerah butuh untuk mendongkrak fiskal dan ekonomi. Tapi prinsipnya jelas, investasi tidak boleh merugikan masyarakat, apa pun alasannya. Negara wajib hadir memastikan rakyat terlindungi,” tegas Andi Waris.
RDPU tersebut dihadiri perwakilan warga BPR Kelurahan Aur Kenali, manajemen PT SAS, Pemerintah Provinsi Jambi, instansi teknis, serta 15 anggota DPD RI yang tergabung dalam BAP.
Dalam forum itu, warga BPR menyampaikan penolakan terhadap rencana jalan khusus batubara dan stockpile PT SAS yang melintasi kawasan permukiman Aur Kenali.
Warga menilai keberadaan stockpile berpotensi menimbulkan banjir, pencemaran air, debu batubara, hingga gangguan kesehatan di masa depan.
Menanggapi isu lingkungan, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, Linda, menjelaskan bahwa seluruh potensi dampak telah dikaji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Kadis LH menegaskan, secara hukum alam, sumber air baku PDAM berada di hulu sementara lokasi stockpile PT SAS berada di hilir, sehingga aliran air tidak mungkin mengalir balik ke atas.
“Intake PDAM di hulu, stockpile di hilir. Air secara alami mengalir dari hulu ke hilir. Insyaallah tidak akan mengalir balik,” ujarnya.
Linda juga menyebut AMDAL telah mengatur mitigasi pencemaran air melalui pembangunan sedikitnya empat kolam pengendap dan penampungan air asam tambang (AAT), termasuk skema pengenceran air sebagai langkah pengamanan lingkungan.
Sementara itu, perwakilan PT SAS, Ibnu Ziadi, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut penolakan warga terjadi saat Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) belum dibangun dan belum beroperasi.
Menurutnya, PT SAS telah merancang TUKS berteknologi modern dan ramah lingkungan, bahkan diklaim menjadi TUKS dengan ruang terbuka hijau (RTH) terluas di Provinsi Jambi. Program penghijauan dan CSR juga telah dijalankan di sekitar lokasi.
Namun demikian, Andi Abdul Waris Halid menekankan bahwa kepatuhan administratif saja tidak cukup jika di lapangan menimbulkan keresahan dan konflik sosial.
“Kalau masyarakat merasa terancam, itu alarm serius. Regulasi harus dievaluasi, tata ruang harus ditinjau, dan komunikasi perusahaan dengan warga harus diperbaiki. Jangan sampai investasi justru memecah harmoni sosial,” katanya.
BAP DPD RI mencatat sejumlah poin krusial, mulai dari potensi dampak lingkungan, dugaan persoalan tata ruang dan perizinan, hingga minimnya pelibatan masyarakat sejak tahap perencanaan.
DPD RI kemudian merumuskan delapan rekomendasi, di antaranya meminta audit lingkungan menyeluruh oleh KLHK dan DLH, evaluasi total tata ruang dan perizinan, kajian dampak kesehatan masyarakat, serta pembentukan forum dialog tripartit antara pemerintah, perusahaan, dan warga.
BAP DPD RI juga merekomendasikan penghentian sementara aktivitas PT SAS hingga hasil audit dan evaluasi dinyatakan sesuai ketentuan hukum.
Apabila ditemukan pelanggaran atau risiko serius bagi masyarakat, relokasi stockpile maupun jalur angkutan batubara dinilai sebagai opsi yang harus dipertimbangkan.
“Negara tidak boleh absen. Investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat dan kepastian hukum,” pungkas senator Waris Halid.
DPD RI berjanji akan menindaklanjuti seluruh hasil RDPU dan menyampaikan perkembangan kepada masyarakat serta pihak perusahaan agar konflik tidak berlarut-larut. (*)



Tinggalkan Balasan