Senator Waris Halid Tegaskan Investasi Tak Boleh Rugikan Rakyat, BAP DPD RI Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas PT SAS
Kadis LH menegaskan, secara hukum alam, sumber air baku PDAM berada di hulu sementara lokasi stockpile PT SAS berada di hilir, sehingga aliran air tidak mungkin mengalir balik ke atas.
“Intake PDAM di hulu, stockpile di hilir. Air secara alami mengalir dari hulu ke hilir. Insyaallah tidak akan mengalir balik,” ujarnya.
Linda juga menyebut AMDAL telah mengatur mitigasi pencemaran air melalui pembangunan sedikitnya empat kolam pengendap dan penampungan air asam tambang (AAT), termasuk skema pengenceran air sebagai langkah pengamanan lingkungan.
Sementara itu, perwakilan PT SAS, Ibnu Ziadi, menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut penolakan warga terjadi saat Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) belum dibangun dan belum beroperasi.
Menurutnya, PT SAS telah merancang TUKS berteknologi modern dan ramah lingkungan, bahkan diklaim menjadi TUKS dengan ruang terbuka hijau (RTH) terluas di Provinsi Jambi. Program penghijauan dan CSR juga telah dijalankan di sekitar lokasi.
Namun demikian, Andi Abdul Waris Halid menekankan bahwa kepatuhan administratif saja tidak cukup jika di lapangan menimbulkan keresahan dan konflik sosial.



Tinggalkan Balasan