oleh

Selama Tahun 2018, Satlantas Polres Luwu Tindak 3.014 Pelanggar

LUWU, TEKAPE.co – Dalam Konferensi Pers Penanganan tindak pidana polres Luwu dan Polsek jajaran selama 2018, dimana selama 2018 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Luwu menindak pelanggaran lalulintas sebanyak 3.014 pelanggar.

Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, mengatakan pelanggaran lalu lintas tahun 2018 terjadi 3.014 pelanggar dengan sistem tilang sementara perbandingan pelanggar lalu lintas tahun 2017 sampai 2018 di mana tahun 2017 sebanyak 2.080, sedangkan tahun 2018 sebanyak 3.014 atau naik 934 pelanggar atau 44,9 persen.

“Tindak pidana dalam kategori kelalaian (kecelakaan lalulintas) selama tahun 2018 terjadi 344 kasus dengan korban sebanyak 485 orang terdiri dari 71 orang meninggal dunia Luka berat nihil dan luka ringan 414 orang kerugian material mencapai Rp.409.976.000,” ujar, AKBP Dwi Santoso, Rabu, 02 Januari 2019.

Sementara, pada data tersebut sangat nampak bahwa jumlah terjadinya kecelakaan mengalami kenaikan dari 314 tahun 2017 dan 344 tahun 2018 naik 30 kasus atau 8,6 persen, untuk jumlah korban kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan dari 367 tahun 2017 dan 485 tahun 2018 naik 118 atau 24,3 persen.

“Untuk korban meninggal dunia naik dari 61 tahun 2017 dan 71 tahun 2018 naik 10 orang atau 14 persen,” terangnya. (ham)



RajaBackLink.com

Komentar